Selesaikan Persoalan Reklame Tak Berizin, Komisi III DPRD Kota Pontianak Minta Pemkot Revisi Perwa 59

14 Mei 2024 08:31 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono. (Dok IP)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono meminta Pemerintah Kota Pontianak merevisi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Sebab, ada beberapa hal dalam Perwa tersebut perlu diperbaiki. Agar masalah perizinan yang dihadapi pengusaha reklame bisa diselesaikan.

Mujiono mengatakan, pihaknya baru saja menggelar rapat dengan Badan Keuangan Daerah. Adapun yang didiskusikan terkait masalah izin yang dihadapi pengusaha reklame, hingga pembayaran pajak. 

Mujiono bilang, ada dua payung hukum yang mengatur reklame itu. Pertama, Kota Pontianak sudah ada Perda Pajak dan Retribusi. Kedua, juga sudah ada Peraturan Wali Kota 59 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Hanya memang, ada beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan khususnya Perwa 59 tentang Penyelenggaraan Reklame. Di samping itu, dia juga mendorong dibuat Perwa tentang Pajak Reklame, sehingga ada pemisahan yang jelas. 

"Karena ini dua hal berbeda. Perwa Penyelenggaraan Reklame hanya berbicara penyelenggaraan, dan titik pemasangan mana yang boleh dan tidak. Sementara, Perwa Pajak sifatnya khusus, mana objek pajak reklame, berapa besar pajak dan prosedur pemungutanya," terangnya. 

"Makanya kita minta nanti ada pemisahan. Saru Perwa penyelenggaraan reklame, kedua Perwa pajak reklame," sambungnya. 

Ia berharap revisi Perwa tersebut menjadi solusi untuk memudahkan pelaku usaha reklame mengurus izin dan menciptakan iklim kondusif mereka dalam berusaha.  

Selain itu, revisi itu nantinya diharapkan juga berkontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah, yang sampai saat ini masih cukup memperhatikan. 

"Sekarang (pendapatan pajak reklame) baru Rp1,6 miliar dari target kita Rp17 miliar di 2024," pungkasnya.(Andi)***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar