Raperda Kepala Sawit Berkelanjutan Mulai Dibahas DPRD Bersama Pemkab Sanggau

17 Mei 2024 07:19 WIB
IlustrasiFoto: insidepontianak.com -- Pansus A DPRD Kabupaten Sanggau rapat bersama mitra kerja bahas Raperda Pembangunan Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan, di Ruang Rapat Lantai II DPRD.

SANGGAU, insdepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau bersama Pemerintah Kabupaten mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Rapat pembahasan untuk pertama kalinya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) bersama mitra kerja di ruang rapat lantai II DPRD. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus A, Yulius Tehau.

"Agenda yang dibahas hari ini adalah rapat dengar pendapat dengan dinas terkait dan koordinasi terkait konsep legal drafting Raperda Pembangunan Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan ini," ujar Yulius Tehau saat ditemui seusai rapat Pansus.

Tehau sapaan akrabnya mengatakan Raperda ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014.

"Tujuannya untuk penguatan kelembagaan petani dan juga untuk petani swadaya untuk mengurus legalitas dari usahanya," ucap politisi Partai Demokrat itu.

Kemudian, Raperda Pembangunan Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan ini merupakan kelanjutan dari Perda nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.

"Nah Raperda yang kita bahas hari ini khusus mengatur tentang perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Tehau melanjutkan, pembahasan lebih jauh juga akan melibatkan para pelaku usaha sawit, petani dan pihak koperasi.  Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam Raperda ini.

"Nah tentu juga kita minta masukan dari mereka. Karena banyak kita lihat situasi dan kondisi ini banyak koperasi yang tutup, perusahaan yang sudah tidak beroperasi," tambahnya.

Kader Partai Demokrat itu menambahkan, dengan Raperda Pembangunan Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan ini akan mengatur hulu dari tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Dengan tata kelola yang baik di hulunya, maka tataniaganya kemudian mudah untuk dikontrol.

"Harapnya dengan Raperda ini kita tata dari hulunya dulu. Baru nanti soal tata niaganya. Karena tata niaga ini mohon maaf la, karena di Hulu ini sudah compang camping bahasa saya," pungkasnya. (Ans)


Penulis : Anshar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar