Polres Kapuas Hulu Tetapkan Mantan Kades Tekalong Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp354 Juta

30 Mei 2024 11:30 WIB
FLM, Mantan Kades Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu ditahan di Polres Kapuas Hulu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. (Antara)

KAPUAS HULU, inisidepontianak.com - Polres Kapuas Hulu tetapkan FLM, mantan Kepala Desa Tekalong sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan, FML diduga telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp354,7 juta.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, modus tindak pidana korupsi itu dilakukanan dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan (fiktif) dalam pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.

Adapun pada tahun 2024, Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar, Tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar dan Tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.

"Anggaran itu semuanya sudah masuk ke rekening desa, tetapi oleh tersangka sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan dan kegiatan lainnya dilaksanakan, namun tidak selesai," jelas Rinto mengutip Antara.

Dari penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP Kalbar) untuk menghitung kerugian negara.

Berdasarkan auditor perhitungan kerugian Keuangan negara (PKKN) dan ahli pidana dalam kasus dana desa di Desa Tekalong ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp354,7 juta.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka ditahan di Polres Kapuas Hulu," katanya.

Dengan alat butki tersebut, mantan Kades Tekalong itu dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman yaitu 20 tahun penjara.

"Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rinto.***


Penulis : Antara
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar