Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Insentif Fiskal

18 September 2024 22:22 WIB
Pj Gubernur Kalbar Harisson

JAKARTA, insidepontianak.com - Diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memperoleh penghargaan atas kinerjanya. 

Penghargaan tersebut berupa Insentif Fiskal Kategori Upaya Percepatan  Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023. 

Kegiatan yang berlangsung di Istana Wakil Presiden RI pada hari Rabu pagi (18/9/2024) ini, merunut pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2024. 

Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, prestasi ini semakin membanggakan dengan menjadi salah satu Provinsi dari 9 Provinsi  yang mendapatkan penghargaan dengan Tingkat Kemiskinan Ekstrem yang mengalami penurunan yang cukup cepat. 

"Alhamdulillah , Pemprov Kalbar mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 5.735.370.000 dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan kami dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," kata Pj Gubernur Kalbar Harisson. 

Berdasarkan Data yang dirilis oleh BPS bahwa Angka Kemiskinan Ekstrem Provinsi Kalimantan  Barat Tahun 2024 sebesar 0,57 persen, Tahun 2023 sebesar 0,99 persen, turun dibanding tahun 2022 yang tercatat sebesar 1,41 persen  sehingga  Provinsi Kalimantan Barat  berhasil mendapatkan penghargaan dengan Tingkat Kemiskinan Ekstrem yang mengalami penurunan yang cukup cepat. 

Adapun kriteria penilaian terbaik dengan 4 kinerja Penilaian yakni Kinerja Daerah, Kepatuhan Verifikasi Data P3KE, Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Alokasi APBD baik yang bersifat Langsung maupun Penunjang.

Harisson mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalbar dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kalimantan Barat. 

"Insentif fiskal ini akan kami gunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Capaian ini juga menjadi motivasi bagi kami di jajaran Pemprov Kalbar untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Kalbar yang maju dan sejahtera,” ungkapnya.

Menurut Harisson bahwa Dana Insentif Fiskal yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nantinya akan dipergunakan sesuai dengan Program Kegiatan yang telah ditetapkan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, hal ini sebagai langkah konkret Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung penurunan kemiskinan ekstrem di Kalimantan Barat. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar