SK Masa Jabatan Pj Sekda Kalbar Diperpanjang dan Diserahkan Pj Gubernur Harisson
PONTIANAK, insidepontianak.com - Telah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/7680/OTDA Tanggal 30 September 2024
Pj Gubernur Kalbar Harisson dengan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tentang perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Provinsi Kalbar di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (9/10/2024).
SK perpanjangan masa jabatan itu sendiri sesuai Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tersebut kemudian dituangkan kedalam surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 800.1.3.1/18/BKD Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah selaku Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Sekda, serta menegaskan kepada Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik.
"Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat mengingat masa Jabatan Penjabat Sekda paling lama 6 (enam) bulan," ujar Harisson.
Pada saat yang sama, Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada dalam membantu Penjabat Gubernur Kalbar menjalankan roda Pemerintahaan.
Mengucap Alhamdulillah M Barri menerima SK perpanjangan dari Pj Gubernur sebagai Pj Sekda Provinsi Kalimantan Barat, artinya saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Sekda dalam membantu Bapak Pj Gubernur serta menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat.
Dirinya juga mengatakan bahwa selalu siap untuk melaksanakan tugas dan arahan dari Pj Gubernur dan akan dijalankan dengan sebaik mungkin.
Berdasarkan aturan tentunya, dalam hal mengawal keuangan, pendapatan dan melapor kepada beliau, tentang apa yang harus diambil terkait langkah-langkah baik itu tentang percepatan, pengendalian terhadap APBD.
"Kemudian juga terkait tugas dan fungsi yang lainnya tugas sebagai Sekretaris Daerah," pungkasnya. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment