Ekonomi Masih Jadi Biang Kerok, 12 Ribu Perceraian Terjadi di Kalbar Tiap Tahun

10 Oktober 2026 11:47 WIB
Ilustrasi perceraian/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ribuan rumah tangga di Kalimantan Barat berakhir di meja pengadilan setiap tahun. Persoalan ekonomi menjadi pemicu paling dominan, di tengah berbagai masalah lain yang menggerogoti hubungan suami istri.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mencatat perkara perceraian di Kalbar berkisar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun. Angka ini menjadi perhatian karena jumlahnya cukup besar dibandingkan dengan jumlah pernikahan yang tercatat di provinsi tersebut.

Ketua PTA Pontianak, Candra Boy Seroza, mengungkapkan jumlah pernikahan di Kalbar mencapai sekitar 22.000 hingga 24.000 pasangan setiap tahun. Sementara itu, perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama bisa mencapai 12.000 perkara.

“Kalau pernikahan sekitar 22.000 sampai 24.000 setiap tahun, kemudian perceraian mencapai 12.000. Memang angkanya cukup tinggi,” kata Candra di Pontianak, Kamis, 8 Oktober 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara (Simora), persoalan ekonomi menyumbang sekitar 40 persen dari faktor penyebab perceraian yang ditangani pengadilan agama di Kalbar.

Tekanan ekonomi dalam rumah tangga dapat berkaitan dengan persoalan pemenuhan kebutuhan sehari-hari hingga tanggung jawab pasangan. Namun, penyebab perceraian tidak hanya berkutat pada masalah keuangan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, campur tangan pihak ketiga, hingga pasangan yang meninggalkan rumah tanpa menjalankan tanggung jawab selama dua tahun berturut-turut juga menjadi faktor yang muncul dalam perkara perceraian.

Perubahan pola interaksi akibat perkembangan teknologi turut menjadi perhatian. Penggunaan teknologi dapat memunculkan persoalan dalam hubungan pasangan, meski bukan satu-satunya penyebab keretakan rumah tangga.

Pernikahan Dini Bikin Rumah Tangga Rentan?

Selain faktor ekonomi, kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga juga menjadi sorotan. PTA Pontianak menilai pernikahan pada usia terlalu muda dapat meningkatkan kerentanan ketika pasangan menghadapi konflik.

Candra menyebut Kalbar berada di peringkat keempat secara nasional dalam pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak, berdasarkan keterangannya.

Menurut dia, pasangan yang menikah terlalu muda berpotensi belum memiliki kesiapan yang cukup untuk menghadapi persoalan kehidupan berkeluarga. Ketika konflik muncul, kondisi tersebut dapat memperbesar risiko perceraian.

“Karena mereka belum siap sebenarnya untuk mengarungi kehidupan rumah tangga, sehingga pada saat terjadi konflik itu mudah untuk bercerai,” ujarnya.

Meski demikian, perkara perceraian tidak hanya melibatkan pasangan muda. Pengadilan agama juga menangani perkara dari kelompok usia 25 hingga 45 tahun, bahkan pasangan berusia di atas 50 hingga 60 tahun.

Sambas Tertinggi, Disusul Pontianak

Dari sebaran wilayah, Kabupaten Sambas menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Kalbar. Jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 hingga 3.500 perkara yang ditangani pengadilan agama setiap tahun.

Kota Pontianak menyusul, bersama sejumlah wilayah lain seperti Sungai Raya dan Ketapang.

Beragamnya faktor penyebab perceraian menunjukkan persoalan rumah tangga tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Tekanan ekonomi, kekerasan, persoalan kepercayaan, hingga ketidaksiapan menjalani kehidupan berkeluarga menjadi tantangan yang dapat berujung pada perpisahan.

Tingginya jumlah perkara perceraian di Kalbar pun menjadi pengingat bahwa membangun rumah tangga tidak cukup hanya dengan melangsungkan pernikahan.

Kesiapan mental, tanggung jawab, komunikasi, dan kemampuan menghadapi persoalan bersama turut menentukan keberlangsungan hubungan pasangan. (*)


Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar