Pajak Walet Belum Memberi Kontribusi Besar Bagi PAD Kayong Utara

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Sejak dijadikan Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2011, pajak rumah burung walet belum memberikan dampak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kayong Utara.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah (BKD) Ronny Maulana mengatakan, penerapan Perda pajak hasil sarang walet ini sudah diperdakan sejak 2011. Namun implementasinta baru dapat berjalan maksimal pada 2018.

"Ya dulu karena belum ada asosiasi, sehingga  belum bisa memungutnya (pajak walet), sehingga baru dipungut pajaknya kisaran tahun 2018 atau 2019," kata Ronny, Kamis (2/3/2023).

Selain itu dijelaskan Ronny, bahwa saat ini pihaknya terus memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang ingin membayar pajak. Bahwa perhitungan pembayaran pajak bukan berdasarkan besaran bangunan walet namun jumlah produksi sarang burung walet.

"Wajib pajak ini memang banyak belum tahu, mereka masih banyak bertanya kepada kami, apakah tergantung gedungnya pajak sarang burung walet ini, ternyata tidak," katanya.

"Pajaknya tergantung produksi, misalnya bulan ini produksinya banyak, maka banyak pajaknya. Selama ini kita temukan juga, bangunan waletnya sudah 10 tahun bangun ternyata belum ada produksi, sehingga tidak bisa kita tarik pajaknya," sambung Ronny.

Berdasarkan Peraturan Bupati menetapkan besaran pajak bagi sarang burung walet ini terdiri dari beberapa kriteria. Untuk kelas A sebesar 5,5 juta, kelas B 4,5 juta, kelas C 3,5 juta

"Dan itu dikalikan 3 persen dari total produksi. Dan karena kita tidak menerima pembayaran tunai, kita arahkan mereka setor ke Bank," ungkapnya.

Ronny berharap, masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membayarkan pajak sarang burung walet. Supaya memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah terkait bagi hasil pajak, untuk membangun daerah.

Bila melihat grafik pembayaran pajak setiap tahunnya, Ronny mengaku setiap tahun mengalami kenaikan. Pihaknya pun akan terus mensosialisasikan wajib pajak ini kepada masyarakat, agar pendapatan pajak, khususnya dari sarang burung walet dapat terus meningkat.

"Di tahun 2019 di angka Rp43 juta, di tahun 2020 Rp85 juta, 2021 Rp103 juta, 2022 berkisar diangka Rp120 juta," terangnya.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar