Sopir Truk Keluhkan Kenaikan Tarif Penyebrangan Teluk Batang-Rasau Jaya
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Pengguna jasa ferry penyebrangan Teluk Batang - Rasau Jaya keluhkan kenaikan tarif angkutan Truk, yang dulunya Rp 1.625.000 sekarang naik menjadi Rp 1.925.000.
Roni salah satu supir truk yang menggunakan jasa ferry penyebrangan Teluk Batang - Rasau Jaya mengaku, kenaikan ini sangat memberatkan.
"Saya bawa truk roda 6, sekitar satu minggu terakhir naik harga tiketnya," kata Roni, Kamis (11/5/2023).
Menurut Roni, harga kapal ferry milik ASDP ini seharusnya bisa lebih murah dari angkutan swasta, seperti angkutan sungai ferry honda yang harganya masih berkisaran Rp 1.600.000.
"Ia honda itu swasta, kalau ASDP-kan pemerintah punya seharusnya lebih murah, " katanya.
Ia yang sehari - hari membawa kelapa terpaksa putar otak untuk meringankan biaya oprasional di lapangan. Ia pun berharap karena pemerintah dan instansi terkait untuk dapat kembali mengkaji kenaikan tarif ini.
"Saya bawa kelapa dari Ketapang ke Pontianak. Semogalah tarif bisa kembali normal," ujarnya.
Sementara itu Andri Setiawan selaku Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Pontianak, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, perubahan tarif itu sesuai ketentuan.
Tertuang di putusan Gubenur Kalimantan Barat SK NOMOR: 1071 / DISHUB / 2022. Tentang tarif penumpang umum kelas ekonomi, angkutan sungai dan penyebrangan di Provinsi Kalimantan Barat.
"Sebenarnya ini sesuai tarif dalam SK yang dikeluarkan pemerintah daerah (Provinsi Kalimantan Barat). Hanya saja kemarin masih sosialisasi, masih menggunakan tarif lama," ujarnya.
Untuk truk bermuatan diakui Andri, masuk kepada angkutan kendaraan barang, yaitu kategori 5 dengan biaya jasa angkutan sebesar Rp 1.790.000 ditambah asuransi Rp 28.900 dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1.819.000.
Perubahan biaya ini diakui Andri sudah sejak satu minggu terakhir sudah diberlakukan, dan sudah melalui tahap sosialisasi.
"Perihal penyesuaian tarif sudah kami sampaikan ke pengguna jasa baik supir maupun pengusaha ekspedisi. Sudah satu minggu pembelakuannya," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan terbaru terkait kenaikan tarif angkutan, diantaranya kapal penyebrangan angkutan sungai ferry.
"Sampai dengan saat ini belum ada info kenaikan harga. Biasanya akan dapat tembusan jika ada kenaikan harga," terangnya.
Sampai saat ini diakui Wardana terkait patokan harga sesuai putusan Gubenur Kalimantan Barat, SK NOMOR: 1071/DISHUB/2022.
"Di luar ketentuan itu, suruh mereka mengajukan aduan ke Gubernur. Karena kenaikan tarif wajib diputuskan Gubernur. Kalau tidak, ya pungli namanya," pungkasnya. (Fauzi)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment