Janji Proyek Fiktif, Kades Pemangkat Diamankan Polres Kayong Utara? Begini Ceritanya

12 Juli 2024 11:45 WIB
Kasat Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan

KAYONG UTARA, insidepontianak.com  - Kepala Desa (Kades) Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, MRS diamankan pihak kepolisian Polres Kayong Utara, karena melakukan aksi penipuan janji proyek kepada Abdul Wani.

Kapolres Kayong Utara yang diwakili Kasat Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan menjelaskan bahwa korban Abdul Wani sejak tahun 2020 dijanjikan proyek oleh pelaku, namun hingga saat ini proyek tersebut tidak kunjung ia dapatkan.

"Untuk LP yang naik mengenai penipuan janji proyek tahun 2020 dengan nominal 170 juta. Karena tidak ada kejelasannya maka pelapor Abdul Wani melaporkan kejadian tersebut ke Polres," terang Iptu Hendra Gunawan, Kamis (11/7/2024).

MRS sendiri sudah ditahan sejak 28 Mei 2024 di Polres Kayong Utara. Saat ini berkas perkara  terduga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Ketapang.

"Perkembangan perkara saat ini, berkas sudah dikirim dan masih melengkapi P19 jaksa,"terang Kasat Reskrim.

Iptu Hendra Gunawan menambahkan, mengenai kasus ini berdasarkan informasi yang ada, masih ada korban lainnya. Hanya saja, lanjut dia korban lainya belum ada membuat laporan ke Polisi.

"Sekedar informasi, bahwa masih ada korban lain yang mengaku menjadi korban pelaku. Namun belum bersedia membuat laporn Polisi," tutupnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment