Melalui Restorative Justice, Kades Mujiman Ria Sanjaya Bebas

8 Agustus 2024 13:49 WIB
Ilustrasi penjara/Pixabay

KAYONG UTARA, insidepontianak.com  -  Melalui Restorative Justice, Kepala Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara Mujiman Ria Sanjaya hirup udara bebas. 

Dibebaskannya  Mujiman setelah dilakukan kesepakatan perjanjian damai antara dua belah pihak, lantaran tersandung kasus penipuan janji proyek senilai 170 juta.

"Perkaranya di Restorative Justice (RJ), korban dan pelaku (Kades) sepakat untuk damai, dan korban mencabut laporannya,"kata Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, Rabu (7/8/2024).

Mengenai Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini, diterangkan Iptu Hendra, bahwa Kades Pemangkat sebelumnya yang telah ditetapkam sebagai tersangka, berjalanya waktu, ke dua belah pihak sepakat untuk berdamai. Dengan melakukan ganti rugi. 

"Restorative Justice, penyelesaian perkara diselesaikan dengan perdamaian para pihak, dengan penggantian kerugian yang dilakukan oleh tersangka,"ungkap Hendra.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat Mujiman Ria Sanjaya, menghuni hotel Prodeo (sel tahanan) Polres (Kepolisian Resor) Kayong Utara lantaran tersandung kasus penipuan janji proyek senilai 170 juta. (Fauzi)


Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar