Disdik Kayong Utara Pastikan PPDB 2026 Transparan dan Bebas Pungli

19 Juni 2026 11:19 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun titipan.

Untuk mencegah kecurangan, Disdik menerapkan sistem PPDB berbasis digital, memperkuat pengawasan, serta mewajibkan pakta integritas bagi pihak yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kami juga membentuk tim pengawasan terpadu dan menegaskan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, sistem digital menjadi instrumen utama untuk mempersempit ruang intervensi dalam proses seleksi. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan dapat disertai inspeksi mendadak bila diperlukan.

Untuk menjamin transparansi, seluruh data penerimaan akan dipublikasikan melalui portal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kuota, jumlah pendaftar, nilai, hingga hasil pemeringkatan dapat diakses publik. Mekanisme ini memungkinkan pengawasan secara terbuka,” ujarnya.

Ia menjelaskan proses verifikasi data dilakukan secara berlapis. Data domisili calon peserta didik akan dicocokkan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Data penerima afirmasi diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara data jalur prestasi diperiksa kepada lembaga penerbit untuk memastikan keabsahannya.

“Seluruh data diverifikasi agar proses seleksi berjalan objektif dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Disdik juga membuka ruang pengawasan eksternal dengan melibatkan Ombudsman dan unsur masyarakat.

Selain itu, audit kepatuhan akan dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi, terutama pada jalur afirmasi dan mutasi yang dinilai memiliki risiko penyimpangan lebih tinggi.

“Pelanggaran memiliki konsekuensi hukum. Jika terbukti melanggar, oknum dapat dikenai sanksi administratif hingga diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ASN maupun kepala sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar