Narkoba Merajalela, Pemkab Ketapang Harap Usulan BNNK Segera Terbentuk
KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang mendesak BNNK segera terbentuk. Pasalnya, usulan telah disampaikan ke pemerintah pusat sejak tiga tahun yang lalu. Namun sampai sekarang belum juga direalisasikan.
Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menyebut, kehadiran BNNK sangat diharapkan. Pasalnya, kasus narkoba di Kabupaten Ketapang semakin merajalela.
Ini dilihat dari data di Lapas Ketapang yang mencatat 80 persen narapidananya berasal dari kasus narkoba.
"Kemudian data dari BNNP, kita ini sudah nyebar (narkoba) sampai ke 90 desa yang rawan, bahkan ada 2 desa yang merah, di Sukaharja dan Sampit. Artinya sudah membahayakan," ucap Sekda Alexander Wilyo, Sabtu (26/8/2023).
Karena itu, ia memandang, pembentukan BNNK sudah sangat layak. Supaya penanganan kasus narkoba di Ketapang bisa dilakukan secara komprehensif.
Ia pun memastikan, Pemkab Ketapang siap mendukung hal-hal yang diperlukan untuk percepatan pembentukan BNNK ini.
"Kalau masalah kantor, bisa kita siapkan siapkan. Kalau perlu tanah, kita siap hibahkan. Kalau perlu kendaraan roda empat pun kita siap, bahkan kita sudah membuat surat pernyataan tentang ini," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Ketapang juga bersedia memberikan dukungan anggaran melalui APBD untuk mendukung program BNNK.
"Minimal Rp500 juta sampai Rp 1 Miliar, kita siapkan anggaran. Kalau pun masih kurang, kita tambah," ujarnya.
Menurutnya, persoalan lambannya pembentukan BNNK karena data kasus yang dilaporkan ke pusat masih rendah. Berbanding terbalik dengan fakta yang ada.
Sehingga pemerintah pusat menilai Kabupaten Ketapang belum memenuhi syarat untuk membentuk BNNK.
"Padahal, rasanya sudah sangat besar sekali (kasus narkoba di Ketapang). Bahkan peredaran narkoba juga sudah nyampai ke desa-desa. Ini sudah sangat membahayakan," katanya.
Dengan data dan fakta tersebut, ia pun menyatakan siap untuk berdiskusi kembali supaya proses pembentukan BNNK di Kabupaten Ketapang bisa segera terealisasi. (Fauzi)***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment