Pemkab Ketapang Bersama BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan di Desa

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com  - Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan meluncurkan program perlindungan 1 desa 100 pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketapang Julianto Marpaung mengatakan, program ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden atau Inpres kepada pemerintah daerah, untuk mencegah kemiskinan ekstrem.

"BPJS ketenagakerjaan punya peran di sana bagaimana mencegah kemiskinan baru dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang dimulai dari tingkat desa," Kata Julianto Marpaung.

Julianto Marpaung melanjutkan, kalau dari masing-masing Desa bisa memilih 100 orang yang statusnya pekerja rentan, apabila beresiko kecelakaan kerja, maka akan terdampak kemiskinan baru di desa dan menganggu ekonomi keluarga tersebut.

"Diharapkannya ada pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh BPJS ketenagakerjaan dan maka resiko yang timbul dialihkan kepadanya serta jaminan kematian akan mendapatkan santunan senilai Rp 42juta," ungkap Marpaung.

Kualifikasi pekerja rentan yang diberikan jaminan perlindungan yakni berjumlah 22 jenis pekerjaan yang dipilih dari desa dan status sebagai pekerja, baik itu petani, nelayan, penghulu, marbot masjid dan penjaga malam.

Dewan Pengawasan BP BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman menambahkan, program ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan informal di tingkat desa.

"Ini bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya," kata Aditya.

Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan mengatakan, masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rentan memang menyebar pada seluruh desa di 20 kecamatan yang ada di Ketapang.

"Semua daerah tingkat desa itu punya potensi pekerja rentan. Ini yang akan mendapatkan perlindungan," ucap Martin.

Karena itu, ia mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersedia berkolaborasi mendorong program perldungan 1 Desa 100 pekerja rentan ini.

Ia pun meminta seluruh desa menjalankan program ini dengan mendata masyarakat yang bekerja rentan untuk diberikan jaminan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya harap nanti para Kades bersama unsur di pemerintahan desa dapat mendata masyarakatnya," ucap Martin Rantan.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar