Pemda dan DPRD Ketapang Gelar Pansus Membahas Raperda Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah

27 Juni 2024 13:39 WIB
Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Heryandi menghadiri rapat kerja pansus membahas Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

KETAPANG, insidepontianak.com - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Heryandi menghadiri rapat kerja pansus membahas Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di ruang dapat DPRD Ketapang, Senin (24/06/2024).

Rapat ini sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan pada tahun 2023, seluruh Perangkat Daerah diminta melakukan skoring ulang untuk melihat beban kerja dan mempertimbangkan penyesuaian struktur organisasi.

Adapun 3 Perangkat Daerah yang memenuhi persyaratan untuk melakukan penataan perangkat daerah  yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Industri dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup.

Ia dalam kesempatan tersebut mengatakan beberapa OPD yang nanti dimekarkan masing-masing menjadi 2 OPD ini juga akan segera disosialisasikan setelah Perda disetujui dan mendapat registrasi dari Provinsi.

"Peraturan Daerah ini diharapkan nanti bisa menyesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi pasca kabinet dan pemerintahan yang baru nanti," ujar 
Heryandi.

Pemerintah Daerah lanjutnya, akan menyesuaikan setiap regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Pansus Achmad Sholeh mengatakan, dalam Perda ini ada 3 yang harus ada perubahan, pertama pemekaran OPD, kedua pergantian nama dan ketiga pergantian eselon.

"Harapan kami jika pansus ini sudah disetujui dan bisa diundangkan pembahasan murni anggaran 2025 dinas tersebut sudah ada," ucapnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

wwwq

Berita Populer

Seputar Kalbar