Buka Rapat Koordinasi Penguatan Koperasi, Bupati Ingatkan Perusahaan Sawit Pahami Bagi Hasil Plasma ke Masyarakat

2 September 2024 13:55 WIB
Bupati Ketapang Martin Rantan membuka rapat koordinasi penguatan pemberdayaan koperasi perkebunan yang bermitra dengan perusahaan melalui komunikasi antar stakeholder di Kabupaten Ketapang.

KETAPANG, insidepontianak.com - Bupati Ketapang Martin Rantan membuka rapat koordinasi penguatan pemberdayaan koperasi perkebunan yang bermitra dengan perusahaan melalui komunikasi antar stakeholder di Kabupaten Ketapang di Ruang rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Jumat (30/8/2024).

Orang nomor satu di Kabupaten berharap melalui forum rapat ini
keberadaan Koperasi mampu menjadi motor penggerak pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Ketapang.

"Pemerintah Kabupaten Ketapang berkeinginan agar koperasi bisa berkomunikasi secara efektif dengan sesama OPD melalui lintas sektor dan khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra secara profesional," ujar Martin.

Menurut dia, hal ini dimaksudkan agar pengembangan dan pemberdayaan koperasi dapat di lakukan secara berkesinambungan dan koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lainnya, yang memiliki sensifitas tinggi dalam pengembangan usaha.

"Saya tekankan kembali dalam kesempatan ini, baik kepada pihak pengurus koperasi maupun manajemen perusahaan, untuk mengupayakan secara sungguh-sungguh dengan tidak ada lagi koperasi yang menggunakan dana talangan yang sesunggguhnya menjadi beban hutang yang mesti di bayar kedepannya," pesan Bupati Martin Rantan.

Oleh karena itu, Ia meminta semua perusahaan mitra agar melakukan  pengelolaan kebun plasma secara maksimal dan transparan serta diharapkan menerapkan bagi hasil 30% untuk koperasi dan 70% untuk perusahaan, karena hal tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan yang mesti ditunaikan, sebagaimana yang termuat dalam klausul perjanjian kerjasama yang telah di sepakati.

“Kepada pengurus, agar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi tepat pada waktunya dan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perkoperasian yang berlaku serta untuk tidak mengakomodir atau terlibat aktif dalam jual beli kartu keanggotaan koperasi yang selama ini terjadi secara masif, hampir disebagian besar koperasi perkebunan kelapa sawit,“ tegasnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar