Polsek Marau Gagalkan Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Dua Pelaku Diamankan

20 September 2024 14:11 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Marau, Polres Ketapang

KETAPANG, insidepontianak.com – Dua orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus kepolisian dari Polsek Marau, Polres Ketapang  Senin (16/09/2024 ).

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Sukaraja, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Dari informasi yang kita terima, seorang terduga pelaku berinisial TR (44), warga dari Kecamatan Kendawangan sering menyimpan narkoba jenis sabu didalam tas miliknya dan sering melintas di area jalan Desa Sukaraja Kecamatan Marau,” Ujar IPTU Martin Nababan, Jumat (20/9/2024).

Dari informasi yang diperoleh, anggota Polsek Marau melakukan penyelidikan dilapangan. Petugas berhasil melakukan upaya hukum dengan mengamankan terduga pelaku TR.

Disaksikan langsung Kepala Desa Sukaraja dan beberapa warga, petugas menggeledah badan dan tas milik pelaku TR dan didapati dari dalam tas milik pelaku, sebuah botol kaca fanbo dan sebuah dompet yang mana didalam dompet tersebut tersimpan 5 buah klip plastik kecil bening berisi serbuk kristal sabu.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati 1 klip plastik bening berisi sabu didalam saku celana yang dikenakan pelaku.

“ Saat dimintai keterangan, pelaku TR mengakui bahwa barang bukti sabu yang ada ditangannya diperoleh dari pelaku lainnya berinisial MI, warga Kecamatan Kendawangan, ” ujar Martin Nababan.

Berbekal informasi dari pelaku TR, anggota Polsek Marau bergerak mengejar pelaku MI yang terlacak sedang berada di Desa Bangkal Serai Kecamatan Kendawangan. Petugas berhasil mengamankan pelaku MI (45) dan seorang saksi yaitu  WU yang merupakan istri dari pelaku MI, di sebuah pondok di area Desa Bangkal Serai. 

“Kita amankan pelaku MI beserta istrinya WU di dalam sebuah pondok, dari tangan pelaku MI, kita sita barang bukti berupa 23 klip plastik bening yang berisi sabu, 2 klip plastik kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kaca fanbo, dan 1 buah pipet. Tak hanya itu, di rumah kontrakan pelaku MI yang berada di Desa Sukaraja Marau, kita juga menemukan 1 buah timbangan digital yang biasa digunakan pelaku MI untuk menimbang sabu," terangnya.

Kini kedua pelaku yaitu TR dan MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar