Dua Pemuda di Kecamatan Kendawangan Diamankan Polisi Gara-Gara Mencuri Sepeda Motor
KETAPANG, insidepontianak.com – Polsek Kendawangan, Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IR dan YU.
IR dan YU melakukan pencurian kendaraan milik Rio, warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada Minggu (27/10/2024).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Bagus Tri Baskoro mengakatan, pelapor Rio membuat laporan ke Polsek karena kehilangan motor miliknya berjenis Honda CRF dengan plat KH 3856 SH di area teras rumahnya.
“Pada hari minggu 27 oktober sekira pukul 23.00 WIB, pelapor tiba dirumahnya di Desa Air Hitam setelah pulang dari bekerja dan memarkirkan sepeda motornya Honda CRF dengan plat KH 3856 SH di area teras rumahnya, sekira pukul 03.00 dini hari pelapor bangun dan langsung memeriksa di area teras rumah dan menemukan sepeda motor nya sudah tidak ada,” papar Bagus Tri Baskoro, Selasa (29/10/2024).
Melihat motor miliknya tidak ada, pelapor yang panik langsung melakukan pencarian kendaraannya di sekitar rumah dan bertanya ke warga sekitar.
Pelapor mendapatkan informasi dari salah satu saksi warga bahwa saksi sempat melihat dua orang yang dikenal saksi sedang mengendarai sepeda motor milik pelapor.
Dari informasi tersebut pelapor langsung mengejar keberadaan dua orang terduga pelaku. Pelapor bersama beberapa warga akhirnya menemukan kedua pelaku bersama sepeda motor milik pelapor di wilayah Pasir Putih Kecamatan Kendawangan. Kedua pelaku bersama barang bukti pun diserahkan pelapor ke Polsek Kendawangan.
“Kedua pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Bagus Tri Baskoro.
Bagus Tri Baskoro mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi. (Fauzi)
Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment