Jual Anak di Bawah Umur, Pria Hidung Belang di Ketapang Terancam Pasal TPPO
KETAPANG, insidepontianak.com – Polsek Kendawangan, Polres Ketapang meringkus DSR (19) disebuah hotel di Kecamatan Kendawangan pada Minggu (1/12/2024) malam. DSR warga Kendawangan diringkus karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di Kawasan hotel tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum," ungkap IPTU Bagus Tri Baskoro.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.
“Pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat. Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek kendawangan,” tutur IPTU Bagus Tri Baskoro.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, dirinya memberikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana. Kapolsek Kendawangan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.
“ Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini,” pesan Kapolsek.
Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment