Sekda Ketapang Tegaskan Proses PKKPR Harus Sesuai Aturan dan Bebas Cacat Administrasi
KETAPANG, insidepontianak.com — Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, di ruang rapat Bupati Ketapang, Kamis (5/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekda Repalianto menegaskan bahwa setiap proses perizinan dan pemanfaatan ruang harus dilaksanakan sesuai aturan, mekanisme, serta prosedur yang berlaku guna menghindari adanya cacat administrasi maupun cacat prosedur dalam pengambilan keputusan.
“Kita tetap harus memenuhi aturan mekanisme dan prosedur yang harus kita ikuti sebagaimana mestinya. Keputusan dan pertimbangan kita tidak boleh ada lagi cacat administrasi ataupun cacat prosedur. Semuanya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak memaksakan proses perizinan apabila persyaratan yang ditentukan belum terpenuhi. Menurutnya, kelengkapan syarat menjadi faktor penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang belum memenuhi syarat, penuhi syarat terlebih dahulu dan jangan dipaksakan, apa pun bentuknya,” tambahnya.
Melalui rapat ini, Pemkab Ketapang berupaya memastikan setiap permohonan PKKPR diproses secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. (*)
Penulis : Fauzi
Editor : -
Tags :

Leave a comment