Sembilan Orang Pembakar Lahan di Kubu Raya Ditangkap
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pelaku pembakar lahan di Kubu Raya yang ditangkap polisi terus bertambah.
Sampai saat ini, Polres Kubu Raya sudah memproses sembilan tersangka. Mereka semua sudah ditahan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, para tersangka yang ditangkap rata-rata membakar lahan sendiri dan berujung meluas dan merambat.
"Akibat kebakaran lahan ini menyebabkan kualitas udara sangat tidak sehat," kata Ade, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, dampak kebakaran lahan membuat berkurangnya jarak pandang transportasi. Karena itu, pembakar lahan harus ditindak. Karena ulahnya telah merugikan banyak orang.
Ia berharap, tindakan tegas ini memberi efek jera dan menjadi peringatan kepada masyarakat yang lain, agar berhenti membakar lahan.
"Tinggalkan warisan hutan dan lahan untuk anak cucu, agar kelak mereka bisa menikmatinya," pesan Ade.
Ade meminta kepada siapapun yang ingin membuka lahan, agar menggunakan cara yang lebih bijak. Tidak dengan cara membakar.
"Jaga alam maka alam akan menjaga kita," kata dia.
Untuk diketahui, hingga Senin 21 Agustus 2023 kebakaran lahan masih terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kebakaran lahan di wilayah itu, mencapai 20 hektar. Petugas gabungan pun telah berjibaku memadamkan kobaran api yang terus merambat ke lahan lain.
Disamping itu, petugas juga menurunkan belasan mesin robin untuk mendinginkan lahan yang terbakar, dan menerjunkan satu unit eksavator untuk membuat sekat kanal. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment