Pembakar Lahan di Patok 50 Rasau Jaya Ditangkap
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Kubu Raya kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan di Patok 50, Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya.
Pelakunya adalah WB (58). Warga Desa Ayu Gundalen, Kecamatan Sungai Temilak, Landak ini ditangkap Senin (11/9/23) pukul 16.30 WIB.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah dilakukan penyelidikan," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (13/9/2023).
Ade megatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kebakaran lahan di kebun sawit pada Minggu (10/9/2023).
Di lokasi ini, lahan seluas dua hektare terbakar. Kejadian ini juga menghanguskan 200 pohon sawit umur empat tahun. Petugas sempat kewalahan menanggulangi api.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat WB yang baru sepekan bekerja di lahan sawit melakukan pembersihan lahan.
Lalu, ia dengan ceroboh membuang puntung rokoknya ke tumpukan pakis kering. Lalu, WB pergi berjalan ke depan untuk memotong pelepah sawit.
"Sekitar 20 menit, ia melihat ke belakang api sudah membesar dan mengeluarkan kepulan asap tebal," kata Ade.
WB kontan panik. Ia segera berlari menyelamatkan diri ke pinggir kebun sawit. Namun, karena angin yang bertiup kencang, membuat api membesar dan dengan cepat sehingga merembet ke lahan lain.
“Karena ketakutan pelaku lari dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Rasau Jaya maupun MPA Desa Rasau Jaya,” sambungnya.
Hingga saat ini proses pendinginan dilhaan tersebut masih dilakukan. Sementara WB sudah ditahan.
Ia dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. (andi)***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment