Ancaman Karhutla Meningkat, Perusahaan Sawit di Kubu Raya Diminta Siaga

28 Januari 2026 10:51 WIB
Kebakaran lahan di Kubu Raya. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya meningkat. Sebab, musim kemarau telah berlangsung hampir tiga pekan.

Merspons situasi ini, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit, meningkatkan kesiapsiagaan.

Mereka diminta terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Perusahaan lalai diancam sanksi.

“Perusahaan kelapa sawit punya tanggung jawab besar dalam mencegah karhutla,” tegas Kepala UPT KPH Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar areal perkebunan sawit di Kubu Raya berada di lahan gambut. Saat kemarau datang, wilayah ini sangat rentan terbakar.

Karena itu, perusahaan harus melakukan pencegahan maksimal. Patroli rutin mesti berjalan. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tak boleh ada.

“Ini bukan sekadar imbauan. Ini kewajiban,” tegas Ya’.

Bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan gambut, kewajiban lain tak kalah penting. Pembasahan lahan serta pengukuran Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) harus dilakukan secara berkala dan dilaporkan ke instansi terkait.

“Kami akan awasi. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, pasti ada konsekuensi sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyiapkan dan memaksimalkan sarana serta prasarana penanggulangan karhutla sebagai bentuk kesiapsiagaan dini. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat menjadi dasar sanksi administratif.

UPT KPH juga mendorong perusahaan membangun koordinasi dengan pemerintah desa, lembaga desa, dan organisasi masyarakat di sekitar perkebunan. Pencegahan karhutla harus dikerjakan bersama.

Jika kebakaran terjadi, perusahaan wajib melapor segera. Laporan harus lengkap: dokumentasi areal terdampak, waktu kejadian, lokasi, titik koordinat, hingga perkiraan luas kebakaran.

“Ketidakpatuhan dalam pelaporan juga berpotensi dikenai sanksi,” tekannya.

UPT KPH Wilayah Kubu Raya menegaskan, penanggulangan karhutla memiliki dasar hukum yang jelas, dari Instruksi Presiden hingga peraturan kementerian. Tak ada alasan untuk abai.

Seluruh perusahaan sawit diminta patuh dan bertanggung jawab agar bencana karhutla tak kembali berulang di Kubu Raya.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar