Tugu Mangrove yang Dibanggakan, Arang Bakau Terus Diselundupkan, Jaringan Ekspor Tetap Kebal

3 Februari 2026 09:14 WIB
Kerangka tugu simbol mangrove yang sudah mulai berdiri di bundaran Gaforaya Kubu Raya, Sabtu (20/12/2025). (insidepontianak.com/Greg)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Di Kubu Raya, ikon mangrove berdiri menjulang di Bundaran Gaforaya. Dibangun megah. Monumental. Menjadi simbol kebanggaan Bupati Sujiwo.

Katanya, tugu itu bukan sekadar penanda estetika. Bukan pula sekadar hiasan kota. Tapi diklaim sebagai lambang komitmen: alam dijaga, pesisir dilindungi oleh bentang pohon-pohon bakau.

Namun, di balik semangat simbolik itu, nyatanya, eksploitasi hutan mangrove tak pernah benar-benar berhenti. Pohon bakau masih saja ditebang. Terus diproduksi menjadi arang. 

Bahkan diekspor lewat jalur gelap. Makna tugu pun hanya sebatas narasi. Buktinya, TNI Angkatan Laut kembali menindak perdagangan arang bakau ilegal yang dikirim dari Kubu Raya, pada Rabu (28/1/2026). Sebanyak 74 ton barang bukti diamankan.

Penyelundupan tersebut digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Arang bakau itu telah dikemas rapi. Operasi penindakan berawal dari informasi intelijen. 

Kapal kayu KM Surya Jaya 1 sudah diintai sejak bergerak dari Pelabuhan Tirta Ria, Sungai Raya, Kubu Raya. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, muatannya dipindahkan ke dua kontainer. Jumlahnya: 400 karung.

“Lalu akan diangkut menuju ke kapal Icon James II 13 di Jakarta,” ungkap Komandan Koarmada III, Laksda TNI Uki Prasetia, dalam keterangan tertulis.

Sebelum dua mobil kontainer itu berjalan, aparat bergerak lebih cepat. Koordinasi lintas instansi dilakukan. Kontainer segera dicegat. Isinya digeledah. 

Hasilnya, ditemukan sebanyak 74 ton arang bakau tanpa dokumen perizinan yang siap didistribusian. Arang bakau itu akan dijual ke pasar domestik dan sebagian akan dikirim ke luar negeri.

Harga arang bakau di luar negeri saat ini ditaksir mencapai Rp23.500 per kilogram. Menurut Uki, jika dihitung, potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Namun, kerugian material itu dinilai belum sebanding dengan dampak ekologisnya. Uki menyebut, produksi arang sebanyak itu diperkirakan telah membabat 1.400 hingga 1.500 pohon bakau.

“Dampaknya serius secara ekologis,” tegasnya.

Walhasil, mangrove hilang, abrasi pun mengintai. Perlindungan pesisir kian melemah. Biota laut terus kehilangan tempat untuk berkembang biak.

Kabupaten Kubu Raya sendiri memiliki kawasan hutan mangrove seluas sekitar 129.604 hingga 132.887 hektare. Bentang pesisir ini tersebar di empat kecamatan: Sungai Kakap, Teluk Pakedai, Kubu, dan Batu Ampar.

Sementara tempat produksi arang bakau di Kubu Raya berada di Desa Batu Ampar. Dulu, usaha ini berskala rumahan. Seiring waktu, bisnis itu berkembang menjadi jaringan ekspor tanpa izin.

Penegakan Hukum Setengah Hati

Pengungkapan kasus penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal oleh TNI AL kembali membuka cerita lama. Sebab, pada Juli 2025, 84 ton arang bakau juga disita di perairan Batu Ampar.

Pola penindakan tak berubah. Yang tertangkap hanya aktor lapangan. Dalam kasus 84 ton itu, dua nahkoda: SB (49) dan OD (42) ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, saat ditangkap, masing-masing mengangkut hampir 30 ton dan 52 ton arang bakau menuju Pelabuhan Tirta Ria menggunakan kapal motor air, yang hendak dikirim ke Sintang, Jakarta, hingga diekspor ke Korea Selatan.

Dokume legalitas pengiriman hanya berasal dari koperasi. SB dan OD pun dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. 

Sementara bos besar dan pengendali jaringan ekspor arang bakau ilegal itu hingga kini tak tersentuh aparat. Penegakan hukum setengah hati. Lalu, apa penjelasan pihak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kalimantan, atas penilaian itu? 

“Nanti kami jawab tertulis,” kata Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan, Rusadi saat dikonfirmasi pada Juli 2025.

Jawaban yang dijanjikan itu pun tak pernah sampai ke meja redaksi Insidepontianak.com hingga penindakan kasus serupa kembali terjadi.

Inkonsistensi Kepala Daerah

Di tengah praktik ilegal kasus penyelundupan arang bakau yang terus berulang, sikap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya justru memantik tanda tanya.

Di satu sisi, Bupati Sujiwo menggaungkan narasi cinta lingkungan yang disimbolkan lewat pembangunan Tugu Gaforaya dengan ikon pohon mangrove. Ikon yang diresmikan dengan gegap gempita pada malam puncak perayaan tahun baru 2026.

Namun di sisi lain, dalam audiensi dengan warga Batu Ampar, pada 23 Juli 2025, Sujiwo menyatakan siap “pasang badan” jika warganya ditangkap karena kasus arang bakau.

Alasan pembelaannya karena faktor ekonomi. Menurut Sujiwo, ada ribuan warga menggantungkan hidup dari industri arang bakau di Desa Batu Ampar.

“Ada 6 ribu jiwa yang terancam kelaparan karena negara tak memberi solusi,” katanya.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 secara tegas melarang perusakan dan pengubahan fungsi hutan mangrove. Amarah petani arang di Batu Ampar pun sempat memuncak setelah 84 ton arang bakau disita TNI AL pada 26 Juni 2025.

Saat itu, arang yang hendak diperdagangkan tak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) serta izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Kini, penindakan serupa kembali terjadi. Barang bukti 74 arang bakau ilegal sudah diamankan. Tersangkanya belum diumumkan. Aktornya utamanya tetap kebal.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar