Ganti Rugi KM Juwita Diduga Libatkan Harita Group Mandek, DPRD Kubu Raya Ingatkan Kooperatif
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya meminta aparat tegas menangani kasus tenggelamnya KM Juwita. Ganti rugi wajib dibayarkan.
Kapal itu diduga karam akibat hantaman gelombang speedboat Marina Express—kapal cepat yang disebut dicarter Harita Group pada 5 Januari 2026, di Sungai Kapuas, Rasau Jaya.
Tiga bulan berlalu, mediasi tuntutan ganti rugi yang diajukan pemilik KM Juwita tak kunjung diberikan. Pihak yang diduga bertanggung jawab dinilai tidak kooperatif.
“Kasus ini harus diselesaikan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, Jumat (17/4/2026).
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak telah memfasilitasi mediasi lebih dari sekali. Namun, operator speedboat itu disebut tak pernah hadir. Bagi Jainal, sikap tidak kooperatif tersebut janggal. Patut dipertanyakan.
“Kalau mediasi terus tapi tidak ada hasil, ini yang jadi pertanyaan. Apalagi kalau ada pihak yang tidak kooperatif. Ini harus diseriusi,” ujarnya.
Ia menilai, wajar jika pemilik KM Juwita merasa dipermainkan hingga akhirnya nekat menyurati Presiden secara terbuka. Hal itu mencerminkan sulitnya korban memperoleh keadilan.
“Artinya, masalah ini harus didorong selesai. Pihak yang bertaggung jawab diharap kooperatif,” tegas legislator PKB itu.
Menurut Jainal, jika terbukti KM Juwita tenggelam akibat ombak speedboad, maka ganti rugi wajib dibayarkan.
Secara hukum, tanggung jawab dalam kecelakaan pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Regulasi ini menegaskan bahwa operator kapal bertanggung jawab atas kerugian akibat pengoperasian kapal.
Selain itu, prinsip perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mewajibkan pihak yang lalai hingga menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi.
“Jangan biarkan korban menanggung sendiri kerugiannya,” tegas Jainal.
Kronologi
KM Juwita milik Dedi Darmawan, warga Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, karam pada 5 Januari 2026 di Sungai Kapuas, Rasau Jaya.
Saat itu, kapal tersebut mengangkut 40,380 ton kelapa sawit dari Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Kapal mulai berlayar sekitar pukul 06.45 WIB, menuju PT BGP Permata di Kecamatan Terentang.
Di perjalanan, mesin mendadak bermasalah. KM Juwita kemudian menepi dan bertambat di pinggir aliran Sungai Kapuas—masih di kawasan Rasau Jaya.
Di saat bersamaan, speedboat Marina Express melaju dari arah berlawanan. Kapal cepat itu menurut Dedi dicarter Harita Group dari Kayong Utara-Rasau Jaya mengangkut tenaga kerja dan investor.
Diketahui, di Kayong Utara, tepatnya di Pulau Penebang, kini sedang berlangsung pembangunan smelter bauksit. Proyek Strategis Nasional (PSN) itu digarap oleh PT Dharma Inti Bersama (DIB)—anak perusahaan Harita Group.
Kru KM Juwita berupaya memberi kode agar kapal cepat tersebut mengurangi kecepatan. Namun, isyarat itu disebut tidak direspons. Sementara jarak keduanya hanya sekitar lima meter.
Saat berpapasan, gelombang besar pun menghantam. Tak bisa dihindari. Air masuk ke lambung KM Juwita. Sedangkan pompa tidak berfungsi karena mesin mati total.
Akhirnya KM Juwita tenggelam. Beruntung seluruh kru selamat setelah dievakuasi warga menggunakan kapal kato yang kebetulan melintas.
Tuntut Ganti Rugi
Pascakejadian, Dedi menempuh jalur resmi untuk menuntut ganti rugi. Ia melapor ke KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan Kubu Raya dan Polairud.
Mediasi telah digelar beberapa kali. Ia selalu hadir. Namun tuntutan ganti rugi, tidak pernah mencapai kesepakatan. Karena operator speedboat tidak pernah datang.
Tetapi di belakang, lewat perantara, ganti rugi ditawarkan dari angka Rp100 juta, Rp150 juta, dan terakhir naik Rp175 juta. Dedi menolak.
Alasannya? Nilai itu jauh dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp814 juta. Sebab, selain kapal karam, muatan sawit milik warga yang diangkut juga hilang.
Sementara itu, ia juga dibebani tanggung jawab mengganti. Di sisi lain, sumber penghasilannya ikut lenyap.
“Sekarang, saya sudah tidak bekerja. Karena itu, saya meminta ganti rugi yang layak. Atau setidaknya dibelikan kapal bekas,” ujarnya.
Surati Presiden
Ganti rugi yang tak kunjung disepakati membuat Dedi nekat menyurati Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pada 12 April 2026.
Surat itu ditandatangani Kepala Desa Kalibandung, Sanhaji sebagai pihak yang mengetahui, dan diunggah ke media sosial.
Surat tersebut cepat menyebar. Memicu dukungan publik. Isinya tiga poin. Pertama, meminta pihak berwenang meninjau dan menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan.
Kedua, mendorong pihak terkait memberikan penyelesaian yang layak dan sesuai dengan kerugian yang dialami agar rasa keadilan dapat ditegakkan.
Ketiga, memastikan hak-haknya sebagai rakyat kecil terlindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar, sehingga ia bisa bangkit kembali dan melanjutkan hidup yang lebih layak.
“Saya yakin Bapak Presiden memiliki kepedulian yang besar terhadap rakyat kecil. Saya bersedia menyertakan seluruh bukti yang saya miliki,” tulisnya.
Sementara itu, KSOP Kelas I Pontianak menegaskan posisinya terbatas sebagai mediator dan tidak memiliki kewenangan menetapkan ganti rugi.
“Posisi kami hanya mediator,” kata Kepala KSOP Pontianak, Dian Wahdiana.
Penyebab pasti tenggelamnya KM Juwita juga belum ditetapkan karena data pendukung dinilai belum lengkap. Namun, informasi speedboat Marina Express dicarter dibenarkan.
“Tapi foto kejadian, laporan ke Polairud, hingga berita acara resmi belum kami terima,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Marina Express belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.
Sementara itu, pihak Harita Group juga belum menyampaikan penjelasan atas tuntutan ganti rugi itu.
Insidepontianak.com sudah menghubungi Humas PT DIB. Pesan pertanyaan konfirmasi dikirim lewat WhatsApp pada Sabtu, 18 Aprlil 2026, pukul 11.40 WIB. Namun hingga kini belum dibaca.
Upaya menghubungi secara langsung lewat telepon kembali dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 pukul 12.36, juga tak direspons.***
Penulis : Abdul/Greg
Editor : -
Tags :

Leave a comment