Langkah Jepin Asal Kubu Raya Diklaim Pontianak, Pemkab Dorong Perda Pemajuan Kebudayaan

13 Juli 2026 14:30 WIB
Foto bersama usai rapat paripurna mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kubu Raya, Senin (13/7/2026).

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Seni tradisi Langkah Jepin yang disebut berasal dari Desa Punggur dan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, diklaim sebagai warisan budaya Kota Pontianak. 

Kondisi itu menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto saat menyampaikan nota pengantar Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kubu Raya, menilai perlindungan terhadap warisan budaya daerah tidak bisa lagi ditunda. 

Menurutnya, sejumlah budaya asli Kubu Raya berpotensi kehilangan identitas karena belum memiliki payung hukum yang kuat.

Ia mencontohkan, Langkah Jepin yang berasal dari Desa Punggur dan Teluk Pakedai. 

Namun, kata dia, kesenian tersebut kini telah diklaim sebagai warisan budaya Kota Pontianak setelah pelestarinya berpindah domisili.

“Langkah Jepin yang berasal dari Desa Punggur dan Teluk Pakedai diklaim menjadi warisan budaya Kota Pontianak,” kata Sukiryanto, Senin (13/7/2026).

Menurut Sukiryanto, fenomena perpindahan pelaku budaya tidak semestinya menghilangkan asal-usul sebuah warisan budaya. 

Karena itu, Pemkab mengusulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai dasar hukum untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

Ia berharap, regulasi tersebut mampu mencegah warisan budaya Kubu Raya kembali diklaim oleh daerah lain sekaligus memastikan keberadaannya tetap lestari.

Sementara itu, Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima mengatakan pembahasan raperda akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus). 

Menurutnya, seluruh materi, termasuk persoalan perlindungan budaya daerah, akan dikaji secara mendalam.

“Semuanya akan dibahas di pansus,” tegas Johan.

Ia menambahkan, DPRD juga akan mempelajari regulasi maupun ketentuan yang telah diterapkan daerah lain agar perda yang disusun memiliki kepastian hukum dan mampu melindungi aset budaya Kubu Raya.

Adapun diketahui, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi salah satu dari empat rancangan peraturan daerah yang mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kubu Raya. 

Tiga raperda lainnya yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar