BPBD Landak Perketat Pengawasan Pembakaran Lahan, Warga Wajib Lapor Berjenjang
LANDAK, insidepontianak.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak memperketat pengawasan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah ini diambil untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca panas dan minimnya curah hujan.
Tiga kecamatan masuk kategori rawan karhutla saat musim kemarau tiba. Di antaranya, Kecamatan Ngabang, Mempawah Hulu, dan Kecamayan Sebangki. Wilayah ini menjadi fokus pengawasan BPBD.
Warga yang hendak membersihkan lahan perladangan dengan cara membakar diminta wajib melapor. Tujuannya, agar pembakaran dapat dikendalikan dan tidak meluas.
Kepala BPBD Kabupaten Landak, Stefanus Suseno Caroko, menjelaskan aturan pembukaan lahan telah diatur dalam Peraturan Bupati.
Masyarakat diperbolehkan membakar lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, dengan syarat mengikuti prosedur administrasi yang ketat.
Peladang juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan. Pengaturan ini bertujuan mengendalikan jadwal pembakaran agar tidak dilakukan bersamaan.
“Pengaturan ada di tingkat bawah supaya jadwal pembakaran tidak menumpuk. Yang kita jaga adalah indeks kualitas udara agar tidak mencapai tingkat berbahaya,” ujar Stefanus, Senin (2/2/2026).
Selain pembatasan luas lahan, warga juga diwajibkan melampirkan surat kepemilikan lahan yang sah. Langkah ini untuk mencegah klaim lahan sepihak sekaligus meminimalkan potensi konflik.
Untuk sektor perkebunan dan perusahaan, aturan membuka lahan diterapkan lebih tegas. Mereka dilarang membakar dan wajib menggunakan metode tanpa api.
Meski status kebencanaan belum ditetapkan sebagai siaga darurat, BPBD Landak terus memantau perkembangan cuaca dan data BMKG. Sejumlah titik rawan karhutla terdeteksi, terutama di wilayah Ngabang. Stefanus menegaskan, pembakaran terbatas hanya diperbolehkan bagi peladang.
“Yang boleh membakar secara terbatas hanya peladang. Selain itu wajib menggunakan peralatan mekanis tanpa pembakaran,” tegasnya.
Melalui pengawasan ketat, pengaturan jadwal yang disiplin, serta kepatuhan warga dalam pelaporan, pemerintah berharap aktivitas pertanian tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat akibat polusi asap.***
Penulis : Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment