Perda Produk Unggulan Disahkan, DPRD Landak Dorong Peningkatan PAD

30 April 2026 16:39 WIB
DPRD Kabupaten Landak sahkan Raperda Produk Unggulan Daerah, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kamis (30/4/2026).

LANDAK, Insidepontianak.com – DPRD Kabupaten Landak resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Unggulan Daerah menjadi peraturan daerah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan langkah strategis di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin ketat.

“Terus masalah produk unggulan ya, mudah-mudahan dengan ada Perda ini bisa menjadi pemerintah kita untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menyampaikan, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan anggaran, sehingga diperlukan terobosan kebijakan yang mampu mendorong sumber-sumber pendapatan baru dari potensi lokal.

“Karena memang kita dituntut sekarang, apalagi kami ini, ya jujur saja pemerintah daerah mengencangkan ikat pinggang,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Landak, Bernadinus Mariadi, menjelaskan bahwa perda tersebut mengatur secara rinci jenis-jenis produk unggulan yang menjadi fokus pengembangan daerah.

Ia menyebutkan, jenis produk unggulan meliputi produk olahan makanan dan minuman, produk hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, produk hasil hutan baik kayu maupun non-kayu, serta produk kerajinan.

Menurutnya, penetapan kategori tersebut bertujuan untuk memastikan arah pengembangan ekonomi daerah berjalan terstruktur dan sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Landak.

Selain itu, perda ini juga memuat kriteria produk unggulan daerah, di antaranya bahan baku utama berasal dari Kabupaten Landak, menggunakan tenaga kerja lokal, serta memiliki ketersediaan bahan baku yang berkesinambungan.

“Kemudian produk tersebut juga harus memiliki nilai jual tinggi dan mampu bersaing di pasar, sehingga benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi daerah,” jelasnya.

Bernadinus menambahkan, ditetapkannya perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Landak dalam mengelola dan mengembangkan produk unggulan secara lebih terarah.

Ia menegaskan, tujuan akhir dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar