Kartu Remi hingga Obeng Disita, Rutan Landak Geledah Seluruh Kamar Hunian Warga Binaan

8 Mei 2026 16:57 WIB
Penggeledahan oleh tim gabungan TNI-Polri di kamar hunian warga binaan Rutan Kelas IIB Kabupaten Landak/IST

LANDAK, Insidepontianak.com — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak menyita sejumlah barang terlarang dari kamar hunian warga binaan saat penggeledahan gabungan bersama TNI dan Polri, Jumat (8/5/2026).

Penggeledahan dilakukan usai Apel Ikrar Pemasyarakatan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar tahanan, mulai dari kartu remi, kartu domino dan labas, rokok, korek gas, hingga satu buah obeng.

Selain itu, petugas juga mengamankan sendok, garpu, gunting kuku, botol kaca parfum, serta sejumlah tali yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Meski menemukan berbagai barang terlarang, petugas memastikan tidak ada narkoba maupun handphone ilegal dalam penggeledahan tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi didampingi Kepala Pengamanan Rutan Sukirman, mengatakan penggeledahan rutin dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di dalam rutan.

“Penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," ucapnya.

Selain melakukan pemeriksaan kamar hunian, petugas juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar mematuhi tata tertib selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

"Kami terus berkomitmen menjaga Rutan Landak tetap kondusif serta mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal,” pungkasnya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar