Disdik Landak Tegaskan SPMB Gratis, Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya

23 Juni 2026 13:46 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Landak, Samsul Bahri/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Musim penerimaan murid baru kembali dimulai. Di tengah proses pendaftaran yang berlangsung hingga 26 Juni 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Landak mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan pungutan kepada calon peserta didik maupun orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Landak, Samsul Bahri, menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru di sekolah negeri harus berlangsung transparan dan bebas biaya.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan hingga ke tingkat wilayah dan mencegah munculnya praktik pungutan yang memberatkan masyarakat.

"Makanya sekarang untuk penerimaan SPMB ini kita bekerja sama dengan kepala desa dan camat untuk memantau secara langsung di wilayah masing-masing supaya tidak terjadi pungli," kata Samsul, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan Dinas Pendidikan tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Apabila ditemukan adanya laporan atau bukti pungutan liar, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau terjadi pungli tentu kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Samsul menjelaskan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendaftarkan anak ke sekolah negeri karena seluruh kebutuhan administrasi penerimaan murid baru telah didukung oleh anggaran pemerintah.

Biaya operasional tersebut, kata dia, telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diterima satuan pendidikan.

Karena itu, sekolah negeri tidak memiliki alasan untuk memungut biaya pendaftaran, biaya administrasi, maupun pungutan lain yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru.

"Dalam bentuk apa pun tidak boleh, karena semua sudah ditanggung oleh dana BOP atau dana BOSDA untuk sekolah-sekolah," tegasnya.

Ia menambahkan larangan tersebut berlaku khusus bagi sekolah negeri. Sementara sekolah swasta memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing lembaga pendidikan.

Selain pengawasan terhadap potensi pungli, Dinas Pendidikan juga memastikan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan sesuai ketentuan melalui empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar