RS Pratama Tunang Belum Bekerja Sama dengan BPJS, Pemkab Landak Tanggung Biaya Layanan
LANDAK, Insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak menanggung biaya pelayanan dan operasional Rumah Sakit Pratama di Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, selama rumah sakit tersebut menjalani proses akreditasi dan mempersiapkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, pembiayaan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tetap mendapat akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
"Ini merupakan bagian dari public service obligation, tugas pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu. Tentunya ini harus menjadi prioritas kita bersama," kata Karolin, Kamis (29/10/2026).
Menurut Karolin, pembangunan fasilitas kesehatan tidak serta-merta menjamin tersedianya pelayanan yang memadai.
Rumah sakit juga membutuhkan tenaga medis, obat-obatan, peralatan, serta tata kelola yang baik agar dapat beroperasi secara optimal.
"Membangun gedung ini gampang, satu tahun selesai. Tetapi untuk melengkapi, memperbaiki, dan membenahi pelayanan tidak mudah," ujarnya.
Selama proses tersebut, pemerintah daerah menanggung kebutuhan operasional rumah sakit, mulai dari bahan habis pakai medis (BHP), obat-obatan, hingga peralatan.
Pembiayaan itu dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis sambil menunggu rumah sakit memenuhi persyaratan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain mempersiapkan akreditasi, RS Pratama Tunang juga menjalani penyesuaian status menuju rumah sakit tipe D.
Karolin menjelaskan, perubahan nomenklatur di Kementerian Kesehatan mengharuskan rumah sakit menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, penyelenggaraan layanan kesehatan tidak cukup hanya dengan menyediakan bangunan.
Kesiapan sumber daya manusia, kelengkapan fasilitas, dan mutu pelayanan juga perlu dibenahi agar rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment