Dipuja di Daerah, Ditegur Pemerintah Pusat: Dua Wajah Penilaian atas Mayawana Persada

29 Januari 2026 16:34 WIB
Inforgrafis - Kadis LH Kalbar, Adi Yani, Kementrian Lingkungan Hidup dan praktik pembalakan hutan. (Insidepontianak.com/Radit)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pembelaan terbuka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap PT Mayawana Persada, menyingkap kontras tajam dengan sikap pemerintah pusat.

Saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar menyebut perusahaan itu sebagai yang “terbaik” di wilayahnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan justru sebelumnya meminta penghentian aktivitas penebangan di areal bekas tebangan perusahaan tersebut.

PT Mayawana Persada, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menguasai lebih dari 136 ribu hektare konsesi di Ketapang dan Kayong Utara.

Dalam forum Kick Off Program RBP REDD+GCF, Kepala DLHK Kalbar Adi Yani mengklaim, Mayawana tidak melanggar aturan dan dinilai sebagai perusahaan terbaik dari 66 pemegang PBPH di Kalimantan Barat.

Penilaian itu, menurut Adi Yani, merujuk pada evaluasi kementerian, termasuk verifikasi lapangan yang menyatakan area kerja perusahaan bukan gambut dalam.

Ia juga menyebut perusahaan telah memenuhi kewajiban konservasi, mulai dari zona penyangga hingga perlindungan habitat satwa liar. Namun, pernyataan tersebut berbenturan dengan fakta lain.

Pada 28 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi meminta PT Mayawana Persada menghentikan seluruh aktivitas penebangan di areal bekas tebangan atau logged over area (LOA).

Surat itu diterbitkan menyusul laporan pembukaan lahan gambut di wilayah kerja perusahaan. Gubernur Kalbar Ria Norsan sendiri mengambil posisi lebih berhati-hati. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi perusahaan yang bekerja di luar izin.

“Kalau salah melakukan izin atau bekerja di luar ketentuan, tentu akan kita tindaklanjuti. Bisa sampai pencabutan izin dan proses hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menilai pembelaan pemerintah daerah mengabaikan realitas di lapangan.

Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menyebut ekspansi konsesi Mayawana telah merusak hutan alam, menggusur wilayah adat, dan memicu konflik sosial yang masih berlangsung.

Data koalisi masyarakat sipil mencatat deforestasi di konsesi perusahaan pada 2024 mencapai 4.633 hektare, termasuk pembukaan gambut dan habitat orangutan.

Bagi para pengkritik, perbedaan sikap antara pemerintah daerah dan pusat mencerminkan persoalan lama tata kelola kehutanan: ketika izin dan investasi dibela, sementara hak masyarakat adat dan peringatan ekologis justru dipinggirkan.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar