Pemkab Melawi Gandeng Kejaksaan Perkuat Pengawasan 10 Proyek Strategis Daerah
MELAWI, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Melawi menggandeng pihak kejaksaan untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan 10 proyek strategis daerah pada Tahun Anggaran 2027.
Adapun 10 proyek strategis tersebut meliputi renovasi Kantor Bupati Melawi, renovasi Kantor DPRD Melawi, pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati Melawi, serta rehabilitasi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, proyek ini juga mencakup peningkatan Jalan Suka Maju–Ulak Muid, pembangunan Gedung Chatlab, Gedung Cytotoxic, Jembatan Gantung Sungai Tekelak, Gedung CT Scan, hingga pembangunan gedung baru SDN 14 Batu Nanta.
Kerja sama pengawasan hukum tersebut disepakati melalui penandatanganan pakta integritas antara Pemerintah Kabupaten Melawi dan Kejaksaan Negeri Sintang pada Rabu (28/10/2026).
Pendampingan dan pengawasan hukum ini dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, memenuhi standar kualitas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.
Karena itu, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengampu proyek strategis tersebut untuk bekerja secara profesional.
“Wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan integritas dalam setiap tahapan pekerjaan,” pesan Dadi.
Ia juga mengingatkan para kontraktor, konsultan, dan seluruh pihak terkait untuk menjaga komunikasi serta sinergi selama proses pembangunan berlangsung.
“Koordinasi yang baik adalah kunci dalam menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan sesuai standar, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” ucapnya.
Dadi menekankan, pengawalan pembangunan merupakan langkah krusial untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap hukum.
“Laksanakan setiap tahapan pekerjaan dengan penuh integritas, hingga penyelesaian dan pertanggungjawaban kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Ia memastikan pengawasan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi transparansi demi mencegah tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Keberhasilan proyek strategis tidak hanya dinilai dari penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi juga dari kualitas hasil pembangunan dan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkas Taufik.
Untuk mendukung kelancaran pengawasan, OPD teknis diminta menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan secara berkala dan terukur sesuai kondisi riil di lapangan.***
Penulis : REDAKSI/RIL
Editor : -

Leave a comment