Instagram Uji Coba Fitur Sensor Gambar Vulgar
JAKARTA, insidepontianak.com - Instagram dilaporkan segera uji coba fitur baru, untuk mencegah penyebaran konten sensitif, dengan memburamkan pesan berupa gambar yang terdeteksi mengandung unsur vulgar.
Melansir Antara, menurut laporan Economic Times, fitur tersebut dihadirkan guna melindungi anak-anak dan remaja dari konten vulgar serta mencegah potensi modus kejahatan digital scamming menjerat mereka.
Pihak Meta mengatakan bahwa, fitur proteksi di Instagram menggunakan mesin pembelajaran dalam perangkat, berfungsi menganalisa gambar.
Fitur ini akan aktif secara otomatis untuk pengguna yang berusia di bawah 18 tahun dan Meta akan memberitahukan orang dewasa untuk mendorong mereka terus mengaktifkan fitur perlindungan tersebut.
"Proteksi konten vulgar juga akan bekerja pada pesan yang terenkripsi secara end-to-end, di mana Meta tidak memiliki akses terhadap gambar ini, kecuali seseorang melaporkannya kepada kami," jelas Meta dalam keterangannya.
Tidak seperti media sosial Meta yang lain yakni Messenger dan WhatsApp, pesan langsung pada Instagram tidak terenkripsi. Namun, perusahaan teknologi tersebut berencana untuk menerapkan enkripsi pada layanan media sosial tersebut.
Meta juga mengungkapkan, saat ini mereka sedang mengembangkan teknologi yang dapat membantu mengidentifikasi akun, berpotensi melakukan penipuan dengan kedok menawarkan konten-konten dewasa.
Meta pun tengah menguji coba fitur pesan pop-up yang akan muncul apabila penggunanya berinteraksi dengan akun penipuan tersebut.
Diketahui, saat ini Meta tengah menghadapi tekanan di Amerika Serikat dan Eropa, karena tuduhan bahwa media sosial buatannya menimbulkan adiksi dan menyebabkan permasalahan kesehatan mental kepada anak di bawah umur.
Pada Januari lalu, raksasa media sosial itu mengatakan akan membatasi lebih banyak konten untuk pengguna remaja di Facebook dan Instagram.
Fitur tersebut bertujuan untuk mencegah mereka mengakses konten sensitif seperti bunuh diri, tindakan menyakiti diri sendiri, dan kelainan makan.
Di Amerika Serikat, jaksa penuntut umum dari 33 negara bagian menggugat Meta pada Oktober lalu karena menuduh perusahaan tersebut berulang kali menyesatkan publik mengenai bahaya dari platform media sosial miliknya.
Sementara di Eropa, Komisi Eropa meminta informasi mengenai bagaimana cara kerja Meta dalam melindungi anak-anak dari konten kekerasan dan ilegal.***
Penulis : Abdul Halikurrahman/Antara
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment