Proses Coklit Rampung, Bawaslu Pontianak Temukan Satu Pantarlih Anggota Parpol

24 Juli 2024 14:12 WIB
Komisioner Bawaslu, AH Muzammil. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih atau Coklit yang dilakukan jajaran KPU Kota Pontianak telah rampung seratus persen.

Hasilnya, ada 69 temuan Bawaslu Kota Pontianak terkait data pemilih yang tidak sinkron dengan data lapangan.

Selain itu, ditemukan seorang petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang merupakan anggota partai politik. Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, AH Muzammil mastikan temuan ini telah ditindaklanjuti.

“Pantarlih tersebut sudah diberhentikan,” tegas Muzammil.

Selain itu, Bawaslu juga telah meminta KPU Kota Pontianak melakukan coklit ulang diwilayah yang ditemukan data pemilih yang bermasalah.

Adapun proses coklit telah dilakukan jajaran KPU Pontianak sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Muzamil memastikan, selama proses tersebut Bawaslu menjalankan tugas pengawasan dengan ketat.

"Tiga hari pertama, kita melakukan pengawasan melekat, hari keempat sampai tujuh hari sebelum masa coklit berakhir, kita melakukan pengawasan dengan uji petik," katanya.

Semula, temuan Bawaslu dalam proses coklit terkait ketidaksinkronan data pemilih sebanyak 131 kasus temuan.

Namun, setelah dilakukan penelahaan, dari 131 temuan tersebut yang masuk dalam pengawasan hanya berjumlah 69 kasus.

Temuan tersebut, di antaranya kepala keluarga yang belum dicoklit, tapi ditempel stiker sebanyak tiga kali.

Ada juga satu keluarga sudah dicoklit, tapi tidak ditempel stiker. Temuan ini ada 27 kasus. Selain itu, ada juga 37 petugas Pantarlih yang melaksanakan tugas tak memiliki SK.

"Terakhir ada satu anggota pantarlih yang merupakan anggota parpol," terangnya.

Muzammil mengatakan data Coklit ini masih bisa diubah. Karena, masih ada tahapan rekap terakhir atau finalisasi.

“Kami belum mengakumulasi jumlah pemilih yang dilakukan pengawasan. Tapi sudah mencatat jumlah kartu keluarga yang dilakukan penelusuran sebanyak 8.37 KK," terangnya.

Sementara itu, anggota pantarlih yang terlibat partai politik, telah diberhentikan dan direkomendasikan kepada KPU kembali melakukan Coklit ulang.

“Dan kami mendapat informasi sudah ditindaklanjuti,” pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar