Putusan MK 60 Ubah Peta Politik, Pilkada Mempawah dan Melawi Batal Lawan Kotak Kosong
PONTIANAK, insidepontianak.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah, dari sebelumnya 20 persen kursi parlemen, menjadi perolehan suara sah, telah mengubah peta konstelasi politik Pilkara serentak di Kalimantan Barat.
Dua dari tiga daerah di Kalbar yang sebelumnya hampir dipastikan petahana melawan kotak kosong, kini memunculkan poros alternatif.
Di Kabupaten Mempawah misalnya, petahana, Erlina Ria Norsan yang berpasangan dengan Juli Suryadi Burdadi sebelumnya nyaris melawan kotak kosong.
Pasangan ini, diusung hampir seluruh partai politik, kecuali PKB. Di antaranya, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, PPP, PAN dan Demokrat.
Namun setelah putusan MK Nomor 60 itu ada, penantang Erlina muncul dari poros yang dibentuk PKB dengan mengusung Raja Mempawah, Mardan Adijaya.
Mardan Adijaya sendiri sebelumnya telah mendaftar ke berbagai partai, namun tak mendapat tiket. Ia maju berpasangan dengan kader PKB Bukhori. Keduanya mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024.
Selain di Mempawah, Kabupaten Melawi yang awalnya juga menguat bakal hanya diikuti satu paslon, juga akhirnya memunculkan poros penantang pasangan petahana Dady Sunarya-Malin.
Dady-Malin sendiri sebelumnya cukup optimis melawan kotak kosong. Sebab, mereka telah mengantongi dukungan dari PAN, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP dan PKS, NasDem, hingga Gerindra.
PAN sendiri punya 11 kursi di DPRD Melawi, sementara PDI Perjuangan punya 5 kursi, Golkar 4 kursi, sedang PPP dan PKS masing-masing dua kursi dan PKB satu kursi dan Gerindra dua kursi, dan NasDem tiga kursi.
Dengan dukungan sembilan partai ini, maka Dadi-Malin sudah mengantongi 30 kursi dari 30 kursi parlemen dan ini melampaui syarat mendaftar ke KPU yang hanya perlu enam kursi.
Namun, setelah putusan MK, seketika mengubah peta Pilkada Melawi. Gerindra menarik dukungan, dan mengusung Wakil Bupati Melawi, Kluisen berpasangan dengan kadernya Lif Usfayadi.
Pasangan ini diusung Gerindra, PSI, Demokrat, Gelora, dan PKN. Mereka mendaftar ke KPU Melawi pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024.
Sementara itu, putusan MK tersebut juga dimanfaatkan Bupati Kubu Raya dua periode, Muda Mahendrawan mendaftar ke Pilgub Kalbar 2024.
Harapan Muda untuk berlayar memang sebelumnya sudah sirna. Karena, petahana Sutarmidji-Didi telah mengantongi dukungan mayoritas partai politik.
Mantan Wali Kota Pontianak ini diusung delapan partai politik, yakni NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PSI, dan Perindo.
Sementara itu, poros penantang diisi koalisi PDI Perjuangan, PPP dan Hanura yang mengusung duet Ria Norsan-Krisantus Kurniawan.
Sama dengan Mempawah, lagi-lagi PKB memunculkan poros alternatif di Pilgub Kalbar. PKB sendiri memiliki perolehan suara sah sebanyak 210.305 suara.
Sementara, syarat mengusung pasangan calon berdasarkan putusan MK 8,5 persen dengan total suara sah sebanyak 256.954 suara. Artinya kurang hampir 50 ribu saja PKB dapat mengusung calon alternatif.
Lobi politik dilakukan PKB dan Muda Mahendrawan berhasil menggaet lima partai non parlemen yakni partai Ummat, Gelora, PBB, PKN, dan Buruh.
Koalisi PKB dan lima partai non parlemen ini, cukup mengantarkan Muda-Jakius mendaftar ke KPU pada 29 Agustus 2024.
Sementara, tinggal di Pilkada Bengkayang yang dipastikan petahana Sebastianus Darwis-Samsul Rizal akan melawan kotak kosong. Karena tak ada calon penantang yang muncul hingga tahapan pendaftaran ditutup KPU.****
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment