Pengamat Hukum Herman Hofi Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Bawaslu

20 Oktober 2024 07:13 WIB
Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menilai keputusan Bawaslu menghentikan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar sudah tepat. 

Sebab, putusan yang diambil tersebut telah melalui kajian bersama sentra Gakummdu. Di samping itu, juga telah melibatkan berbagai ahli mulai dari ahli informasi dan teknologi.

Untuk diketahui, Bawaslu Kalbar sendiri telah mengumumkan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pada Jumat (18/10/2024). 

Bawaslu memastikan, sudah melakukan kejian mendalam terhadap temuan tersebut, dan hasilnya menyatakan, beberapa unsur pelanggaran pemilu tidak ditemukan. Karena itulah, perkara tersebut dihentikan. 

Herman Hofi Munawar mengajak semua pihak menghormati keputusan Bawaslu Kalbar menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Bawaslu Kalbar itu sudah tepat. Sebab, keputusan Bawaslu telah melibatkan berbagai pihak di sentra Gakummdu.

"Mereka menghentikan ini dasarnya tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, dengan mendengar ahli, para pihak di sentra Gakummdu, jadi bukan hanya keputusan Bawaslu semata," kata Herman Hofi Munawar, Sabtu (19/10/2024). 

Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati keputusan itu. Dan tidak bisa melihat dari medsos semata-mata. Sebab, sudah dilakukan penyelidikan dengan berbagai sumber. Karena unsur tak terpenuhi, akhirnya dihentikan. 

Herman mengajak semua pihak berhenti menggoreng-goreng perkara tersebut. Karena, Bawaslu adalah primus inter pares atau orang yang pertama dalam penegakan hukum yang harus dipercaya. 

Namun, dengan dihentikannya kasus ini bukan berarti perkara selesai. Bisa saja perkara tersebut dibuka kembali jika ada bukti baru dan masyarakat melaporkan ke Bawaslu.  

"Jika ditemukan bukti baru maka Bawaslu harus membuka kembali. Kalau tidak maka selesailah seperti yang dikatakan Bawaslu," pungkasnya.***


Penulis : Abdi Ridwansyah
Editor : Muhlis

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar