Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Kalbar, Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ratusan mahasiswa menggelar demo di kantor DPRD Kalbar, Jumat (22/8/2024).
Mereka menyampaikan penolakan terhadap pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada yang diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Aksi ini dihadiri berbagai elemen mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan. Dikawal ratusan personel kepolisian. Mereka diterima Ketua Komisi I, Angelin Fremalco dan Wakil Ketua Komisi II, Suib.
"Pada hari ini kita berkumpul untuk menyampaikan keresahan terhadap demokrasi," kata salah satu massa saat berorasi.
Ia mengatakan, tujuan aksi tersebut untuk mengawal putusan MK dan menolak revisi RUU Pilkada tentang ambang batas pencalonan sehingga RUU Pilkada dibatalkan.
"Kita kawal agar RUU Pilkada ini tak disahkan DPR RI. Partai politik sudah bergabung dengan KIM Plus. Mereka ingin mehesahkan revisi RUU tersebut agar di Pilkada melawan kotak kosong," ungkapnya.
Ia juga melihat revisi tersebut terkena dilaksanakan. Dalam waktu sekejap pembahasan tersebut selesai dilakukan. Sementara RUU masyarakat adat, sampai saat ini tidak disahkan.
"Sudah banyak tanah masyarakat adat yang diambil perusahaan. Tapi tak ada tindakan pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kalbar, Suib memastikan, pihaknya sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehina harus ditaati semua pihak.
"Keputusan MK sifatnya final dan harus ditaati harus dikawal. Siapa yang mengingkari putusan MK maka adalah penghianatan bangsa," tegas Suib.
Legislator Hanura ini memastikan, sebagai Anggota DPRD Kalbar ia akan mengawal putusan MK.
"Apapun putusannya walau arahnya politik harus dijalankan," imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian mahasiswa untuk terus merawat demokrasi. Menurut Suib, reformasi berdiri tegak karena perjuangan pemuda.
"Maka mahasiswa bertanggung jawab mengawal reformasi. Kalian adalah simbol kedaulatan rakyat," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment