Negara Gagal Menjaga Harga: Dari Pontianak Kita Melihat Rapuhnya Kebijakan Publik
Oleh: Drs Syarif Usmulyadi, M.Si
---------------------------------------------------------
LONJAKAN harga yang terjadi di Pontianak belakangan ini bukan sekadar fenomena ekonomi musiman. Ia adalah cermin buram dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsi paling elementer: melindungi rakyat dari gejolak pasar.
Pernyataan anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi, yang meminta pemerintah segera menyiapkan solusi jangka pendek dan menengah atas lonjakan harga, sekilas terdengar normatif.
Namun jika ditelaah lebih dalam, pernyataan ini justru membuka satu fakta yang lebih mengkhawatirkan: negara—baik di level pusat maupun daerah—telah kehilangan kapasitas dasar dalam mengelola stabilitas harga.
Lonjakan harga kebutuhan pokok dan material bangunan yang terjadi di Pontianak bukanlah fenomena insidental.
Ini adalah gejala klasik dari kegagalan kebijakan yang berulang. Kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026—dengan lonjakan signifikan seperti Pertamax Turbo dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 dan Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.600—secara langsung memicu kenaikan biaya distribusi dan transportasi.
Masalahnya bukan pada kenaikan BBM itu sendiri. Masalahnya adalah absennya desain mitigasi kebijakan negara baik di tingat puat maupun di tingkat daerah..
Dari BBM ke Dapur Rumah Tangga: Rantai Krisis yang Berulang
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada April 2026 kembali memicu efek domino. Harga logistik naik, biaya distribusi melonjak, dan dalam hitungan hari, harga kebutuhan pokok ikut terkerek.
Gula, minyak goreng, hingga bahan kemasan mengalami peningkatan harga yang signifikan. Pelaku usaha kecil di Pontianak dan Kubu Raya menjadi korban pertama—dan paling rentan.
Ini bukan kejadian baru. Pola ini sudah berulang kali terjadi. Setiap kali harga energi naik, pemerintah seolah terkejut dengan dampaknya.
Padahal, dalam literatur kebijakan publik, fenomena ini dikenal sebagai cost-push inflation—inflasi yang didorong oleh kenaikan biaya produksi dan distribusi.
Pertanyaannya sederhana: jika pola ini sudah berulang, mengapa negara tidak pernah siap? Jawabannya tidak sederhana—tetapi satu kata cukup menggambarkannya: kegagalan.
Narasi “Stok Aman” Retorika Menyesatkan
Pemerintah kerap merespons lonjakan harga dengan pernyataan normatif: “stok aman.” Namun publik semakin sadar bahwa stabilitas stok tidak identik dengan stabilitas harga.
Barang boleh tersedia, tetapi jika tidak terjangkau, maka fungsi pasar telah gagal—dan negara absen dalam memperbaikinya.
Dalam konteks ini, pernyataan “stok aman” justru menjadi bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab. Ia memberi kesan bahwa pemerintah telah bekerja, padahal yang terjadi sebaliknya: pemerintah tidak memiliki instrumen efektif untuk mengendalikan harga.
Lebih parah lagi, narasi ini mencerminkan cara berpikir yang sempit—seolah kebijakan pangan hanya soal ketersediaan, bukan keterjangkauan. Padahal, inti dari kebijakan publik adalah memastikan akses yang adil, bukan sekadar pasokan yang cukup.
Operasi Pasar: Ritual Tanpa Dampak
Setiap kali harga naik, pemerintah daerah hampir selalu mengandalkan operasi pasar. Seolah-olah kebijakan ini adalah obat mujarab untuk semua penyakit ekonomi. Faktanya, operasi pasar hanyalah intervensi sementara yang tidak menyentuh akar masalah.
Mengapa kebijakan ini terus diulang?, Karena ia mudah, cepat, dan—yang terpenting— terlihat bekerja secara politis. Operasi pasar memberi ilusi kehadiran negara. Ada aktivitas, ada distribusi, ada publikasi.
Tetapi di balik itu, struktur masalah tetap utuh: biaya logistik tinggi, distribusi tidak efisien, dan ketergantungan pada energi fosil tidak pernah diatasi. Ini yang membuat operasi pasar lebih menyerupai ritual daripada solusi.
UMKM di Ujung Tanduk
Di balik angka inflasi dan grafik ekonomi, ada realitas yang lebih konkret: pelaku usaha kecil yang terhimpit.
Seorang pengusaha kue di Kubu Raya, misalnya, harus menghadapi kenaikan harga bahan baku sekaligus biaya kemasan. Margin keuntungan yang tipis semakin tergerus, bahkan terancam hilang.
Fenomena ini tidak bisa dianggap remeh. UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal. Ketika mereka terpukul, dampaknya akan meluas: penurunan produksi, berkurangnya lapangan kerja, hingga melemahnya daya beli masyarakat.
Ironisnya, kebijakan yang ada justru tidak berpihak pada mereka. Kenaikan BBM diputuskan di tingkat pusat tanpa mitigasi yang memadai di daerah.
Tidak ada subsidi logistik khusus, tidak ada insentif bagi pelaku usaha kecil, dan tidak ada mekanisme perlindungan yang efektif. Ini menunjukkan satu hal: kebijakan kita tidak hanya gagal— tetapi juga tidak adil.
Pemerintah Bergerak Tanpa Arah
Seruan Yandi agar pemerintah menyusun langkah konkret jangka pendek dan menengah justru mengungkap persoalan yang lebih mendasar: hingga saat ini, pemerintah belum memiliki roadmap yang jelas dalam mengendalikan harga.
Dalam tata kelola modern, setiap kebijakan strategis harus disertai dengan analisis dampak, rencana mitigasi, dan koordinasi lintas sektor. Tanpa itu, kebijakan hanya akan bersifat reaktif—menanggapi masalah setelah terjadi, bukan mencegahnya.
Apa yang terjadi di Pontianak adalah contoh nyata dari kegagalan ini. Pemerintah bergerak setelah harga naik, bukan sebelum. Kebijakan dibuat dalam tekanan, bukan dalam perencanaan. Dan seperti yang sering terjadi, kebijakan yang lahir dari kepanikan jarang menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
Jika kita ingin jujur, akar masalah dari lonjakan harga ini terletak pada tiga hal utama. Pertama, struktur logistik yang mahal dan tidak efisien.
Kalimantan Barat masih sangat bergantung pada distribusi berbasis BBM, tanpa alternatif yang memadai. Ketika harga BBM naik, seluruh sistem ikut terguncang.
Kedua, ketergantungan pada energi fosil tanpa strategi transisi yang jelas. Selama kebijakan energi tidak terintegrasi dengan kebijakan pangan dan industri, maka setiap kenaikan harga energi akan selalu berujung pada inflasi.
Ketiga, lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan dibuat secara sektoral, tanpa sinkronisasi yang memadai. Akibatnya, dampak di daerah seringkali tidak terantisipasi.
Ketiga masalah ini bukan hal baru. Tetapi hingga hari ini, belum ada upaya serius untuk mengatasinya.
Negara Reaktif, Bukan Antisipatif
Yang paling mengkhawatirkan dari situasi ini bukanlah kenaikan harga itu sendiri, melainkan pola respons negara yang selalu reaktif. Setiap krisis dihadapi dengan cara yang sama: pernyataan normatif, operasi pasar, dan janji evaluasi. Tidak ada perubahan paradigma.
Padahal, tantangan ekonomi ke depan akan semakin kompleks. Ketidakpastian global, fluktuasi harga energi, dan perubahan iklim akan terus memengaruhi stabilitas harga. Tanpa sistem yang kuat, kita akan terus terjebak dalam siklus krisis yang sama.
Negara tidak boleh terus-menerus hadir sebagai pemadam kebakaran. Ia harus menjadi perancang sistem yang mampu mencegah kebakaran itu terjadi.
Apa yang Harus Dilakukan? Dari Reaksi ke Desain Kebijakan
Situasi ini tidak bisa lagi dijawab dengan pendekatan reaktif. Negara harus keluar dari pola “pemadam kebakaran” menuju perancang sistem yang antisipatif.
Dalam perspektif ekonomi politik, langkah korektif yang dibutuhkan bukan sekadar teknis, tetapi berbasis kerangka teoritik yang jelas.
Pertama, intervensi negara dalam stabilisasi harga harus ditegaskan kembali sebagai mandat utama.
Seperti diingatkan John Maynard Keynes, pasar tidak selalu mampu mencapai keseimbangan secara otomatis, terutama dalam kondisi guncangan eksternal seperti kenaikan harga energi.
Dalam konteks ini, kebijakan seperti subsidi logistik berbasis komoditas dan intervensi harga yang terukur bukanlah distorsi, melainkan instrumen koreksi yang sah. Tanpa intervensi semacam ini, mekanisme pasar justru akan memperdalam inflasi dan ketimpangan.
Kedua, pemerintah harus membangun sistem intervensi berbasis data real-time. Kegagalan merespons lonjakan harga selama ini berakar pada keterlambatan informasi dan lemahnya sistem pemantauan.
Joseph Stiglitz menekankan bahwa asimetri informasi adalah salah satu penyebab utama kegagalan pasar.
Ketika pemerintah tidak memiliki data yang cepat dan akurat, maka spekulasi dan distorsi harga akan menguasai pasar.
Karena itu, digitalisasi rantai distribusi dan dashboard harga berbasis wilayah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Ketiga, reformasi sistem logistik harus menjadi agenda prioritas. Harga yang tinggi sering kali bukan disebabkan oleh kelangkaan barang, tetapi oleh mahalnya biaya distribusi.
Dalam teori manajemen rantai pasok, Martin Christopher menegaskan bahwa efisiensi supply chain adalah kunci utama stabilitas harga.
Artinya, tanpa pembenahan struktur logistik—termasuk diversifikasi moda transportasi dan penguatan distribusi regional—setiap kebijakan harga akan selalu bersifat sementara.
Keempat, kebijakan energi harus diintegrasikan dengan kebijakan pangan dan UMKM. Selama ini, kebijakan publik berjalan dalam sekat-sekat sektoral yang tidak saling terhubung.
Pendekatan seperti ini bertentangan dengan prinsip policy coherence yang didorong oleh OECD, yang menekankan pentingnya integrasi lintas sektor dalam perumusan kebijakan.
Kenaikan harga BBM tanpa mitigasi di sektor pangan dan usaha kecil hanya akan menciptakan efek domino yang merugikan masyarakat luas.
Kelima, penguatan kapasitas negara di tingkat daerah menjadi kunci implementasi. Persoalan kita bukan semata kekurangan kebijakan, tetapi lemahnya kemampuan menjalankan kebijakan itu sendiri.
Francis Fukuyama menyebut ini sebagai problem state capacity—di mana negara memiliki regulasi, tetapi tidak memiliki kekuatan institusional untuk mengeksekusinya secara efektif.
Dalam konteks ini, pembentukan buffer stock daerah dan kewenangan pengelolaan distribusi harus diperkuat agar pemerintah daerah tidak sekadar menjadi pelaksana pasif.
Keenam, perlindungan terhadap UMKM harus menjadi bagian integral dari kebijakan stabilisasi harga.
Tanpa intervensi yang berpihak, kelompok usaha kecil akan selalu menjadi korban pertama dari setiap guncangan ekonomi.
Dani Rodrik menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sehat harus bersifat inklusif, dengan keberpihakan pada sektor yang paling rentan.
Insentif fiskal, subsidi terbatas, dan skema perlindungan usaha kecil bukan hanya kebijakan sosial, tetapi strategi ekonomi jangka panjang.
Akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar daftar kebijakan, melainkan perubahan cara berpikir.
Negara harus berhenti melihat lonjakan harga sebagai peristiwa sesaat, dan mulai memperlakukannya sebagai masalah struktural yang membutuhkan desain kebijakan jangka panjang.
Tanpa itu, setiap krisis akan terus direspons dengan cara yang sama—terlambat, parsial, dan tidak menyelesaikan akar persoalan.
Negara Harus Memilih: Hadir atau Absen
Kasus Pontianak adalah peringatan. Ia menunjukkan bahwa di tengah kompleksitas ekonomi modern, negara kita masih rapuh dalam menjalankan fungsi dasarnya.
Seruan Yandi seharusnya menjadi titik awal refleksi, bukan sekadar bahan berita. Pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan retorika dan kebijakan tambal sulam. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara berpikir dan bertindak.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah negara akan benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya, atau terus absen di saat yang paling dibutuhkan?
Jika jawaban atas pertanyaan ini tetap tidak jelas, maka kita tidak hanya menghadapi krisis harga—tetapi krisis kepercayaan.
Penulis : Syarif Usmulyadi/Dosen FIsip Untan
Editor : -
Tags :

Leave a comment