Refleksi Hari Lahir Pancasila: Garuda di Dada Republik, Stigma di Nama Perancangnya
Oleh: Syarif Usmardan
Arsitek dan Urban Designer
Keturunan ke-7 Kesultanan Kadriah Pontianak
___________________________________
SETIAP tanggal 1 Juni, ruang publik kita gegap gempita merayakan Hari Lahir Pancasila. Di podium-podium kenegaraan, ruang kelas, hingga lembaran paspor yang kita bawa melintasi batas negara, lambang Garuda Pancasila bertengger dengan gagah.
Ia adalah jangkar visual dari sebuah ideologi yang disepakati untuk mengikat keberagaman Nusantara. Namun, di balik keagungan ornamen sayap, perisai, dan cengkeraman pita Bhinneka Tunggal Ika itu, tersimpan paradoks sejarah yang teramat sunyi.
Perancangnya, Sultan Hamid II dari Kesultanan Pontianak, justru mengalami domestikasi, marjinalisasi, hingga kriminalisasi narasi oleh ingatan kolektif bangsa. Sejarah Indonesia kerap kali ditulis dengan tinta tebal para pemenang politik.
Mereka yang berada di pihak yang kalah dalam pergulatan kekuasaan pasca-kemerdekaan tidak hanya kehilangan panggung eksistensi, tetapi juga kehilangan hak paling mendasar: hak untuk menjelaskan isi kepala dan orisinalitas niat mereka kepada generasi berikutnya.
Momentum Hari Lahir Pancasila tahun ini sudah sepatutnya kita jadikan sebagai cermin kedewasaan berbangsa.
Ini adalah waktu yang tepat untuk menatap sejarah secara jujur, bukan lewat kacamata hitam-putih yang simplistis, melainkan dengan cara yang lebih adil, proporsional, dan merdeka dari dendam politik masa lalu.
Nasionalisme Serambi Istana
Lahir sebagai putra mahkota Kesultanan Pontianak, sebuah kerajaan Melayu yang berakar kuat dalam jaringan maritim Nusantara, Syarif Abdul Hamid Alkadrie—nama muda Sultan Hamid II—bukanlah aristokrat yang tumbuh dalam kemewahan tanpa arah.
Ia menempuh pendidikan militer tingkat tinggi di Belanda bersama jajaran elite tradisional Nusantara lainnya, seperti Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta dan Anak Agung Gde Agung dari Bali.
Di kawah candradimuka militer Eropa itulah, karakter ketatanegaraan dan kepemimpinannya ditempa. Menariknya, kedekatan dengan kultur Barat tidak lantas mencabut akar kebudayaannya.
Di tengah dominasi hegemoni Eropa yang begitu kuat menuntut asimilasi cara hidup, Sultan Hamid II secara konsisten memilih untuk tetap menampilkan identitas kemelayuannya.
Dalam berbagai forum resmi dan pergaulan diplomatik internasional, ia kerap mengenakan pakaian adat Melayu Telok Belanga lengkap dengan kain samping dan tanjaknya.
Pilihan berbusana ini, jika dibaca dalam kacamata teori pascakolonial, bukanlah sekadar urusan estetika sandang yang kedap makna.
Ketika banyak elite pribumi saat itu berlomba-lomba menampilkan diri se-Barat mungkin demi mendapat pengakuan kesetaraan derajat dari kolonial, penggunaan baju adat oleh Sultan Hamid II adalah sebuah pernyataan politik yang tegas.
Ia sedang melakukan perlawanan simbolik terhadap hegemoni kebudayaan kolonial (cultural hegemony).
Melalui selembar kain Telok Belanga, ia membuktikan kepada dunia bahwa menjadi modern, terdidik, dan diplomatis tidak harus mengorbankan jati diri bangsa dan kebudayaan asal.
Tragedi Mandor dan Trauma Desentralisasi
Untuk memahami mengapa Sultan Hamid II begitu gigih memperjuangkan konsep negara federal di kemudian hari, kita tidak boleh melompat langsung pada peristiwa Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) 1950 atau langsung menudingnya sebagai duri dalam daging bagi unitarisme.
Peta pemikirannya dibentuk oleh sebuah tragedi kemanusiaan yang teramat kelam di tanah kelahirannya: Peristiwa Mandor (1943–1944). Pada tanggal 28 Juni 1944, militer fasis Jepang melakukan pembantaian massal yang terstruktur dan sistematis di Kalimantan Barat.
Ribuan tokoh masyarakat, ulama, cendekiawan, jurnalis, hingga elite administratif dieksekusi tanpa peradilan.
Korban dari genosida lokal ini termasuk Sultan Pontianak sendiri, Syarif Muhammad Alkadrie (ayahanda Sultan Hamid II), beserta sebagian besar pangeran dan kerabat dekat Kesultanan Kadriah.
Hingga hari ini, tanggal tersebut abadi diperingati sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tragedi Mandor memotong satu generasi intelektual dan pemimpin lokal di Kalimantan Barat.
Sebagai putra mahkota yang mendadak harus memimpin di atas puing-puing kehancuran dan air mata rakyatnya, Sultan Hamid II memikul beban traumatis yang mendalam.
Kehilangan hampir seluruh struktur keluarganya akibat kebrutalan fasisme asing memicu kesadaran protektif yang luar biasa di dalam dirinya.
Bagi Sultan Hamid II, daerah-daerah di luar Jawa—terutama yang telah kehilangan para pemimpin terbaiknya akibat perang—memerlukan jaminan perlindungan hukum, pengakuan eksistensi, serta keseimbangan relasi kekuasaan yang adil dengan pemerintah pusat.
Pemikirannya mengenai federalisme bukanlah sebuah desain untuk memecah belah bangsa, melainkan sebuah ikhtiar eksistensial agar tirani—baik yang datang dari imperialis asing maupun potensi sentralisme absolut domestik—tidak lagi dapat menggilas hak-hak hidup masyarakat di daerah.
Paradoks Sejarah
Narasi sejarah konvensional yang direproduksi selama era-era politik tertentu cenderung menyederhanakan posisi Sultan Hamid II sebagai sekadar "antek" atau "kolaborator" Belanda hanya karena ia memimpin Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO)—majelis permusyawaratan federal yang dibentuk untuk mengonsolidasikan negara-negara bagian.
Namun, arsip-arsip sejarah kolonial sendiri membuka tabir yang kontradiktif: pemerintah kolonial Belanda sesungguhnya menaruh kecurigaan yang sangat besar terhadap Sultan Hamid II.
Di mata para pejabat tinggi sipil dan militer Belanda, Sultan Pontianak ini dianggap sebagai sosok yang terlalu nasionalis, "licin", dan tidak sepenuhnya dapat dikendalikan untuk kepentingan imperial.
Ia dinilai terlalu aktif memperjuangkan posisi tawar politik kaum pribumi agar memiliki kedudukan yang setara dalam setiap perancangan struktur negara baru.
Dalam seluruh rangkaian diplomasi menjelang Konferensi Meja Bundar (KMB) hingga pengakuan kedaulatan, Sultan Hamid II tidak pernah sekalipun mengusulkan atau memfasilitasi kembalinya kekuasaan kolonialisme Belanda di bumi Nusantara.
Visi yang ia bawa ke meja runding adalah integrasi kedaulatan yang berbentuk federasi, di mana kerajaan-kerajaan tradisional dan wilayah-wilayah swapraja di seluruh daerah diberikan ruang otonom yang luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Jika ia adalah seorang agen bayaran murni, mengapa pihak Belanda sendiri menaruh ketidakpercayaan yang begitu tinggi terhadapnya? Ini adalah bukti otentik bahwa posisinya jauh lebih kompleks dan berdaulat daripada sekadar label hitam-putih yang disematkan kepadanya.
Federalisme Bukan Pengkhianatan
Stigma terberat yang mengunci nama Sultan Hamid II dalam jeruji sejarah adalah tuduhan keterlibatannya dengan Raymond Westerling dalam peristiwa APRA 1950.
Dalam atmosfer politik pasca-kemerdekaan yang luar biasa keras dan dinamis, pertarungan antara kelompok unitaris (pendukung negara kesatuan) dan kelompok federalis (pendukung negara serikat) bukan lagi sekadar perdebatan akademis di ruang sidang, melainkan sudah bergeser menjadi instrumen saling menjatuhkan dan mendelegitimasi lawan politik.
Sultan Hamid II divonis bersalah karena dianggap bersekongkol dalam gerakan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak sejarawan objektif mulai mengurai kembali lembar demi lembar berkas persidangan kala itu untuk memisahkan antara fakta hukum murni, realitas sejarah, dan propaganda politik.
Salah satu contoh distorsi sejarah yang masif adalah upaya mengaitkan nama Sultan Hamid II dengan operasi militer ekstrem pembantaian ribuan rakyat di Sulawesi Selatan.
Secara kronologis, tragedi Sulawesi Selatan terjadi pada rentang Desember 1946 hingga Februari 1947—jauh sebelum Sultan Hamid II masuk dan terlibat aktif dalam dinamika politik Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1950.
Menimpakan tanggung jawab moral dan hukum atas peristiwa tersebut ke pundak Sultan Hamid II jelas merupakan sebuah "fitnah sejarah" yang dipaksakan demi pembunuhan karakter politik (political character assassination).
Di sinilah letak kriminalisasi atas nama pilihan ideologi ketatanegaraan itu terjadi. Kita harus berani menegaskan bahwa berbeda pandangan mengenai bentuk negara tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pengkhianat tanah air.
Federalisme adalah sebuah alternatif sistem administrasi negara yang sah, ilmiah, dan demokratis.
Negara-negara maju dengan bentang geografis yang luas dan tingkat pluralisme yang tinggi—seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, hingga India—mengadopsi sistem federal.
Mereka terbukti berhasil merawat integrasi nasionalnya tanpa harus melebur karakteristik lokal secara paksa.
Kelompok nasionalis serikat yang digawangi Sultan Hamid II memandang bahwa struktur federasi adalah cara terbaik untuk mengunci persatuan Nusantara tanpa mengorbankan keunikan kultural masing-masing daerah.
Ini adalah perdebatan tentang efisiensi desain ketatanegaraan, bukan perdebatan tentang kadar cinta terhadap Indonesia.
Relevansi Visi Sultan Hamid II
Ada sebuah kontradiksi logis yang sangat besar dalam cara negara ini memperlakukan sejarahnya sendiri.
Pada tahun 2005, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, negara secara resmi mengakui Sultan Hamid II sebagai Bapak Lambang Negara Republik Indonesia.
Pengakuan ini merupakan bentuk legitimasi hukum tertulis atas peran sentralnya sebagai tokoh utama yang merancang konfigurasi visual Garuda Pancasila.
Di sinilah ironi itu memuncak. Mungkinkah sebuah negara yang waras memberikan penghormatan tertinggi dan memercayakan tugas sakral perancangan simbol ideologi utamanya kepada seseorang yang benar-benar dianggap sebagai musuh bangsa?
Jika Sultan Hamid II benar-benar anti-Indonesia, mengapa ia bersedia menerima amanah sebagai Menteri Negara tanpa Portofolio dalam kabinet RIS?
Mengapa ia mencurahkan energi intelektualnya untuk melahirkan sebuah simbol yang mengekspresikan nilai-nilai luhur Pancasila?
Hingga saat ini, setiap kali kita memperingati Hari Lahir Pancasila, karya agung Sultan Hamid II dipajang di dinding-dinding Istana Negara, ruang sidang DPR, markas TNI-Polri, sekolah-sekolah di pelosok negeri, hingga tertera di paspor kita.
Karyanya dihormati secara mutlak setiap hari, namun nama perancangnya masih terus diperdebatkan dan diselimuti awan gelap stigma buruk.
Memang, beberapa tokoh nasional dan sejarawan konvensional masih kokoh melihat Sultan Hamid II semata-mata dari sudut pandang keterkaitannya dengan peristiwa politik 1950, dengan argumen bahwa jasa merancang lambang negara tidak bisa menghapus kesalahan politiknya.
Namun, sejarah yang matang bukanlah sebuah ruang pengadilan hitam-putih yang kaku. Pengakuan negara pada tahun 2005 menunjukkan bahwa Republik ini mulai belajar mengambil sikap yang lebih dewasa: menghormati dan mengafirmasi kontribusi besar kebangsaannya tanpa harus menutup ruang kritik objektif terhadap pilihan-pilihan politik praktisnya.
Lebih jauh lagi, jika kita jujur merefleksikan kondisi sosiopolitik kontemporer pasca-dua dekade reformasi dan pelaksanaan otonomi daerah, kegelisahan yang dahulu ditiupkan oleh Sultan Hamid II sesungguhnya menemukan pembenaran nyatanya hari ini.
Saat ini, daerah-daerah memang memiliki kewenangan politik administratif lokal, tetapi secara fiskal, regulasi, dan kebijakan strategis nasional, ketergantungan terhadap Jakarta masih teramat sangat tinggi.
Banyak kepala daerah memikul ekspektasi dan tanggung jawab pembangunan yang luar biasa besar dari masyarakatnya, namun tidak dibekali dengan keleluasaan regulasi dan kemandirian fiskal yang memadai.
Akibatnya, daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam acapkali justru harus terus bergelut dengan problem kemiskinan struktural dan ketimpangan infrastruktur yang menganga. Sultan Hamid II kalah dalam pertarungan politik melawan gelombang besar unifikasi di masa lalu. Namun, pertanyaan eksistensial yang ia ajukan lebih dari setengah abad silam di ruang-ruang sidang ketatanegaraan masih menjadi pekerjaan rumah terbesar Republik ini yang belum selesai.
Misalnya, apakah wilayah Nusantara yang sebegini luas dan majemuk dapat dikelola secara adil, makmur, dan lestari jika konsentrasi kekuasaan dan perputaran ekonomi absolut tetap menumpuk di Jakarta?
Menatap Sejarah dengan Jiwa Pancasila
Tulisan ini sama sekali tidak lahir dari niat purba untuk mengkultuskan Sultan Hamid II sebagai sosok malaikat tanpa cela, pun tidak bertujuan untuk menghapus lembaran kontroversi hukum yang pernah menyertai perjalanan hidupnya.
Sejarah yang ilmiah harus tetap berpijak kokoh pada verifikasi fakta, dokumen otentik, dan bukti-bukti empiris. Namun, sejarah juga harus memberikan ruang sirkulasi bagi penilaian yang adil, jernih, dan objektif.
Sultan Hamid II mungkin telah mengambil keputusan politik yang keliru atau memilih langkah taktis yang di kemudian hari terbukti tidak seirama dengan arus besar integrasi nasional bangsa Indonesia.
Namun, ia adalah representasi hidup dari sebuah pergulatan intelektual yang jujur pada masa awal pendirian sebuah republik: sebuah diskursus mendasar tentang relasi pusat dan daerah, sintesis antara konsep negara kesatuan dan federal, serta titik temu antara modernitas nasionalisme pascakolonial dengan eksistensi tradisi luhur kerajaan Nusantara.
Sudah saatnya kita, sebagai bangsa yang mengklaim diri ber-Pancasila, berhenti memposisikan Sultan Hamid II semata sebagai terdakwa abadi dalam panggung sejarah nasional tanpa memberikan ruang pembelaan yang proporsional.
Sejarah yang matang adalah sejarah yang berani merangkul kompleksitas kemanusiaan para tokohnya.
Dalam peringatan Hari Lahir Pancasila ini, marilah kita menaruh rasa hormat yang tulus kepada Sultan Hamid II.
Bukan sekadar sebagai salah satu arsitek simbol kebangsaan kita, melainkan sebagai seorang putra bangsa yang pernah menawarkan sebuah visi alternatif tentang bagaimana Indonesia seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan yang merata dari sabang sampai merauke.
Visi politiknya boleh saja kalah dalam lembaran sejarah, tetapi substansi pemikirannya tentang keadilan daerah akan tetap hidup dan abadi mengiringi detak jantung perjalanan Republik ini.***
Penulis : Syarif Usmardan/Opini
Editor : -

Leave a comment