Warga Perumnas IV Tolak Petugas Pantarlih KPU Kubu Raya, KPU Kalbar akan Lapor ke KPU RI
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisioner KPU Kalbar, Zainab memastikan, penolakan warga Perumnas IV terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian atau coklit dari petugas Pantarlih KPU Kubu Raya akan dilaporkan ke KPU RI.
Sebagaimana diketahui, warga Perumnas IV menolak kegiatan coklit petugas Pantarlih KPU Kubu Raya karena mereka ingin tetap menggunakan hak pilihnya di Kota Pontianak.
"Penolakan warga terhadap proses coklit ini akan menjadi laporan kami ke KPU RI. Selanjutnya apapun kebijakan KPU RI tentu kami siap melaksanakannya," kata Zainab kepada Insidepontianak.com, Rabu (15/2/2023).
Zainab mengatakan, coklit yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya sudah sesuai aturan. Karena tugas KPU melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai wilayah.
Wilayah Perumnas IV sendiri sudah ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.
Aturan itulah yang menjadi dasar petugas Pantarlih KPU Kubu Raya melakukan coklit di Perumnas IV meski masyarakat setempat akhirnya melakukan penolakan.
Sementara terkait ancaman golput warga Perumnas IV di Pemilu 2024 bila mereka dipaksa memilih di wilayah Kubu Raya, bagi Zainab hal itu menjadi hak setiap masyarakat.
Namun ia memastikan KPU terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, untuk menggunakan hak pilihnya supaya pesta demokrasi berjalan baik dengan partisipasi yang tinggi.
"Tentu kami tidak berpangku tangan begitu saja dengan melakukan sosialisasi hak pilih setiap warga masyarakat," terangnya.
Ancam Golpot
Diberitakan sebelumnya, Warga Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, mengaku keberatan jika KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit Pemilu 2024.
Mereka kekeh Perumnas IV merupakan wilayah Kota Pontianak. Sehingga mengancam tak mau menyalurkan hak politiknya jika Perumnas IV dipaksa harus masuk wilayah Kubu Raya.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat mengatakan, Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang mengatur tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya cacat hukum dan tak mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Kami beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi azas keadilan sosial," kata Hang Zebat.
Menurut Hang Zebat, idealnya sebuah Permendagri harus mendengar aspirasi kedua belah pihak. Sebab, ada aspek historis yang harus diperhatikan.
"Kami lihat ini aspek politiknya lebih kental," ujarnya. "Padahal sebelumnya, sudah ada SK Gubernur Tahun 2010 yang menyatakan Perumnas IV masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami," sambungnya.
Untuk itulah, Hang Zebat berpandangan dalam Pemilu 2024 nanti, harus mengacu berdasarkan KTP. Artinya, masyarakat Perumnas IV yang ber-KTP Kota Pontianak mestinya memberikan hak pilihnya berdasarkan KTP.
"Jadi kita memilih berdasarkan KTP itu sesuai Undang-Undang di Saigon, Kota Pontianak," ucapnya.
Untuk itulah, jika coklit dilakukan KPU Kubu Raya, ia bersama warga dan pengurus RT/RW Perumnas IV sepakat, tidak melayani. Terkecuali, untuk warga yang sudah berpindah domisili ke Kubu Raya sesuai KTP masing-masing, tak masalah.
"Silakan saja kalau mau coklit, tapi bagi warga yang sudah pindah KTP-nya Kubu Raya," tegasnya.
Hang Zebat juga menyampaikan akan menyambangi KPU Kota Pontianak karena hingga saat ini belum menurunkan petugas untuk mendata pemilih di Perumnas IV yang ber-KTP Kota Pontianak. "Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan coklit, padahal Pantarlih sudah dibentuk," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment