Pengamat Dorong KPU Bebaskan Masyarakat Perumnas IV Berikan Hak Pilih Berdasarkan Domisili KTP
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat kebijakan publik Herman Hofi Munawar mendorong KPU Kalbar segera mencari solusi atas penolakan warga Perumnas IV terhadap pencocokan dan penelitian atau coklit dari petugas Pantarlih KPU Kubu Raya.
Menurut Herman, solusi yang dapat ditawarkan adalah memberikan kebebasan masyarakat menentukan sikap. Termasuk, solusi memilih berdasarkan domisili KTP.
"Dikembalikan saja ke masyarakat menentukan sikap. Apakah mereka ingin coklitnya di Kubu Raya atau Pontianak," kata Herman Hofi Munawar, Kamis (16/2/2023).
Menurut Herman, KPU tidak boleh bersikap keras, karena acuanya Permendagri No 52 Tahun 2020 yang memasukkan Perumnas IV di Kubu Raya.
"Tidak ada satu dalil historis dan yuridis memasukkan Perumnas IV masuk Kubu Raya,"terangnya.
Herman mengatakan, Permendagri juga harus mempertimbangkan aspek historis, dan sosiologis.
"Aspek historis sangat jelas, Perumnas IV wilayah Kota Pontianak. Dan ada dalam Perda," tuturnya.
Selain itu, aspek sosiologis juga harus mendegar pendapat masyarakat. Sebab, 80 persen masyarakat ingin berada di Kota Pontianak.
Apalagi, banyak Perda Kota Pontianak memasukkan Perumnas IV bagian dari Pontianak. Di sisi lain, Permendagri bukan hirarki perundang-undangan. Perda jauh lebih kuat. Apalagi sudah ada usul perbaikan-perbaikan terhadap Permendagri.
"KPU mestinya memberikan kesempatan masyarakat mengunakan hak politiknya dimana," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur mengaku keberatan jika KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan tahapan coklit Pemilu 2024.
Mereka menyebut, Perumnas IV merupakan wilayah Kota Pontianak. Mereka ingin tetap menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat mengatakan, Permendagri No 52 Tahun 2020 yang mengatur tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya cacat hukum dan tak mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Kami beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial," kata Hang Zebat.
Menurut Hang Zebat, idealnya sebuah Permendagri harus mendengar aspirasi kedua belah pihak. Sebab, ada aspek historis disitu.
"Kami lihat ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya, sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan Perumnas Empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami," timpalnya.
Untuk itulah, Hang Zebat berpandangan dalam Pemilu nanti, harus mengacu berdasarkan KTP.
"Jadi kita memilih berdasarkan KTP, itu sesuai undang-undang. Di Saigon, Kota Pontianak," terangnya.
Untuk itulah, jika Coklit dilakukan KPU Kubu Raya, pihaknya bersama warga dan pengurus RT/RW sepakat, tidak melayani. Terkecuali, untuk warga yang sudah berpindah domisili di KTP.
"Silahkan saja kalau mau Coklit, tapi bagi warga yang sudah pindah KTP-nya Kubu Raya," terangnya.
Hang Zebat juga akan mempertanyakan, kenapa KPU Kota Pontiana hingga saat ini, belum menurunkan petugas untuk mendata pemilih di wilayah tersebut.
"Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit, padahal Pantarlih sudah dibentuk," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
9
Leave a comment