Guru Rudapaksa Mantan Murid di Pontianak Terancam 15 Tahun Bui
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan, rudapaksa yang dilakukan oknum guru berinisal HS terhadap mantan muridnya, bermodus bujuk rayu, sampai akhirnya korban pasrah.
"Namun sebelum melakukan, ada paksaan dalam artian ada kata-kata yang dikeluarkan sehingga korban mendegar kata-kata itu merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi," kata Tri Prasetyo, Rabu (2/8/2023).
Tri mengatakan, kejadian itu dialamai korban lebih dari tiga kali. Kejadian pertama pada 2022. Adapun korban masih 17 tahun.
"Dua kali terjadi di hotel, dan tiga di rumah pelaku," ungkapnya.
Saat ini, pria 46 tahun itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
1
Leave a comment