Pemerintah Berlakukan STR Seumur Hidup untuk Nakes, Poltekkes Pontianak Siap Ikuti

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah resmi memberlakukan surat tanda registrasi atau STR seumur hidup untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Adapun ketentuan ini berlaku dengan mengacu pada Pasal 260, Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kebijakan ini menjadi kabar Bahagia bagi para nakes, Sebab, selama ini STR selalu menjadi polemik karena harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun.

“Jadi, sekarang kita mengacu pada Undang-Undang kesehatan yang baru, bahwa STR diberlakukan seumur hidup,” kata Direktur Poltekkes Pontianak, Kelana Kusuma Dharma, Selasa (23/8/2023).

Menurutnya, dengan kebijakan itu, mahasiswa kedokteran atau mahasiswa tenaga kesehatan yang lainya, jika sudah lulus otomatis mendapatkan STR seumur hidup

“Tetapi, jika ingin bekerja, mereka tetap membutuhkan surat izin praktek (SIP) dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” katanya.

Ia menyebutkan, tujuan dari diberlakukannya Undang-Undang ini, agar nakes tidak banyak dibebani. Sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulianya.

“Karena ini merupakan program dari pemerintah untuk mempercepat pelayanan, kami akan mengikuti aturannya,” ujar Kelana.

Untuk mendapatkan STR seumur hidup, para nakes tetap wajib mengikuti tahapan Uji Kompetensi (Ukom) terlebih dahulu, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Greg)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar