Bawaslu Persilakan Pemkot Pontianak Tertibkan Baleho dan Bendera Partai yang Langgar Aturan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan menegaskan, tidak berwenang menindak baleho dan bendera partai yang mulai ramai di sudut-sudut kota.

Sebab, masa kampanye belum dimulai. Karena itu, Bawaslu mempersilakan Pemerintah Kota Pontianak menetibkan, jika dianggap membuat semrawut kota.

“Kami telah berkoordinasi, dan kewenangan penindakan akan dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak,” ujar Ridwan, Selasa (5/9/2023).

Ia pun mengaku, alat peraga kampanye atau APK yang banyak terpasang di Kota Pontianak memang tidak tertib. Sebab, belum diatur oleh penyelenggara.

Karena itu, Pemerintah Kota Pontinak boleh saja mencabut atau menertibkannya bila dianggap melanggar ketertiban umum.

“Dan jika sudah memasuki bulan kampanye, jika ada yang melanggar regulasi itu menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya. (greg)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar