AMAN Kalbar Minta KPU Masukkan Isu Masyarakat Adat sebagai Materi Debat Pilkada 2024
PONTIANAK, insidepontianak.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalimantan Barat meminta KPU memasukkan isu pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam debat Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Menurutnya, isu tersebut menjadi penting, agar masyarakat mengetahui komitmen pasangan calon kepala daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
"Kami ingin isu masyarakat adat menjadi isu utama dalam debat Pilkada Serentak 2024. Ini penting untuk mengetahui sejauh mana komitmen calon kepala daerah dalam perlindungan masyarakat adat," kata Ketua AMAN Kalbar, Tono, Jumat (11/10/2024).
Karenanya, ia pun mendorong agar isu masyarakat adat, diangkat KPU dalam debat Pilkada 2024 yang akan digelar waktu dekat.
Isu masyarakat adat sendiri, sebelumnya telah diangkat dalam debat Pilpres 2024. Masing-masing calon menyampaikan komitmennya dan masyarakat menilai.
"Harapan kami di Pilkada 2024 isu masyarakat adat juga menjadi topik yang diangkat dalam debat," katanya.
Menurut Tono, isu masyarakat adat menjadi penting dibahas. Sebab, banyak persoalan masyarakat adat yang selama ini dipicu karena sikap dan kebijakan negara yang mengabaikan hak-hak masyarakat.
"Tidak ada kepastian hukum yang mengakibatkan banyak terjadi konflik agraria, karena masyarakat mempertahankan wilayah adatnya, tapi belum ada kekuatan hukum," tuturnya.
Di samping itu, banyak sekali perampasan wilayah adat, karena investasi. Tak hanya itu, kriminalisasi masyarakat adat juga kerep dialami.
Kemudian, banyaknya terjadi tumpang tindih perizinan konsesi yang masuk di wilayah adat serta tata kelola masyarakat adat yang masuk dalam kawasan seperti hutan lindung, cagar alam, taman nasional, taman wisata alam.
Sementara, persoalan lain sulitnya masyarakat mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya secara berdaulat dan berkelanjutan.
Ini disebabkan karena pemberlakuan kebijakan sektoral oleh negara yang selama ini menjadi alat legitimasi.
"Tentu berbagai persoalan ini karena belum ada payung hukum yang betul-betul memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas komunitas masyarakat adat," ungkapnya.
Karena itu, diperlukan komitmen kepela daerah memperjuangkan perlindungan masyarakat adat dengan mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Saat ini tercatat baru delapan Kabupaten yang telah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat. Diantaranya Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Leave a comment