Bank Mandiri Masih Wajibkan KUR Pakai Agunan, Yandi: Perlu Disanksi dan Dievaluasi

3 Desember 2025 14:15 WIB
Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi, mengeritik keras Bank Mandiri karena masih mewajibkan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR), meski pemerintah pusat telah menetapkan pinjaman di bawah Rp100 juta harus bebas jaminan.

Menurut Yandi, sikap Mandiri menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional. Karena itu, ia mendesak agar bank pelat merah tersebut diberikan sanksi dan dievaluasi menyeluruh.

“Sebab kalau pemerintah pusat sudah menetapkan tidak ada agunan, harusnya tidak ada lagi tawar-menawar. Itu perintah negara,” tegas Yandi.

Legislator Partai Hanura itu menekankan bahwa Mandiri, sebagai BUMN, semestinya menjadi yang paling mendukung program KUR tanpa agunan.

Program tersebut, lanjutnya, memiliki niat baik untuk mempercepat perputaran ekonomi masyarakat.

Pemerintah bahkan telah menyalurkan Rp200 triliun ke bank-bank Himbara untuk memperlancar kredit produktif tersebut.

“Supaya program ini cepat dieksekusi, dibuatlah tanpa agunan,” ujarnya.

Yandi juga heran karena bank Himbara lainnya telah menjalankan skema KUR tanpa agunan. Hanya Mandiri yang masih bersikeras meminta jaminan tambahan.

“Apakah mereka punya pola sendiri? Atau menganggap program ini bukan prioritas? Jika pemerintah sudah memerintahkan tanpa agunan, seharusnya itu fiks dijalankan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bila benar terjadi pelanggaran kebijakan, Kementerian Keuangan harus turun tangan memberikan evaluasi maupun sanksi.

Menurutnya, ketidakpatuhan Mandiri berpotensi menghambat upaya pemulihan ekonomi di tengah tantangan global.

Yandi turut mengingatkan bahwa kuota KUR antarbank terbatas. Bank yang lambat menyalurkan, akan tertinggal jauh dari bank lain yang sudah menyelesaikan target kepada masyarakat. Karena itulah ia menilai Mandiri perlu dievaluasi dan diberi sanksi sesuai ketentuan.

Temuan Lapangan

Insidepontianak.com sebelumnya melakukan penelusuran dengan menyamar sebagai calon debitur KUR untuk menguji kepatuhan bank terhadap aturan bebas agunan.

Penelusuran pertama dilakukan di KCP Mandiri Sidas Pontianak pekan lalu. Seorang customer service memanggil reporter yang menyamar sebagai pemilik usaha rumah produksi film.

“Silakan, Bapak mau ajukan KUR ya?” sambut pegawai perempuan berhijab hitam dengan ramah. Namun ia kemudian menegaskan, “Untuk KUR, kami minta jaminan. Brosurnya nanti kami kirim via WhatsApp.”

Penjelasan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan resmi pemerintah yang menyatakan bahwa KUR Mikro di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Tak lama kemudian, seorang marketing mengirimkan brosur digital berjudul Tabel Angsuran KUR.

Di dalamnya tercantum informasi limit pinjaman, tenor, angsuran, bunga 6 persen, serta persyaratan administrasi. Termasuk kewajiban menyerahkan jaminan SHM atau BPKB kendaraan.

Untuk memastikan temuan ini objektif, Insidepontianak.com melakukan penelusuran serupa di BRI, BTN, BNI, dan BSI Cabang Pontianak. Seluruh bank tersebut menyatakan mematuhi regulasi bebas agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta.

Urung Ajukan KUR

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Sanggau. Suhardi, pengusaha ayam potong, terpaksa membatalkan niat mengajukan KUR Mandiri setelah diminta membawa BPKB atau sertifikat, padahal ia hanya membutuhkan pinjaman Rp50 juta untuk memperluas usaha.

Suhardi mengaku terkejut karena mengetahui pemerintah telah menghapus syarat agunan. Tidak ingin mengambil risiko, ia memilih mundur.

“Ndak jadi. Soalnya Mandiri pakai agunan,” ujarnya kepada jurnalis Insidepontianak di Sanggau, Selasa (2/11/2025).

Temuan ini kembali menegaskan bahwa Bank Mandiri masih mengabaikan kebijakan pusat, meski aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Persyaratan KUR kini seharusnya disederhanakan: cukup identitas, bukti usaha berjalan, dan dokumen dasar—tanpa agunan tambahan.

Sementara Bank Mandiri belum memberikan penjelasan. Insidepontianak.com telah mengirim surat permohonan wawancara sejak 26 November 2025 pukul 10.13 WIB, ditujukan kepada Head Area Bank Mandiri Kalbar, lengkap dengan daftar pertanyaan.

Surat tersebut diterima petugas keamanan di kantor pusat cabang Jalan Diponegoro Pontianak. Namun hingga kini belum ada respons. Upaya konfirmasi melalui bagian humas juga dilakukan; pesan WhatsApp yang hanya berstatus centang satu.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar