Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 20,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak

11 Desember 2025 13:11 WIB
Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian berhasil menemukan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dokumen resmiBarat (Kalbagbar

PONTIANAK, insidepontianak.com — Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Pontianak, Kodaeral XII TNI AL, dan Badan Intelijen Strategis TNI mengamankan dua kontainer ukuran 40 feet berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja. Rokok ilegal tersebut diamankan dalam operasi penindakan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (9/12/2025).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyebut, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan masuknya barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melakukan pemantauan ketat dan pemeriksaan terhadap dua kontainer yang menjadi target operasi. 

Dengan pengamanan Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan berhasil menemukan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dokumen resmi. Barang tersebut diketahui berasal dari Kamboja, sempat transit di Singapura, lalu masuk ke Pontianak. 

"Total barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp34,847 miliar," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai menyegel kedua kontainer dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (h) dan Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni memberikan informasi jenis atau jumlah barang impor secara salah.

 Mereka juga dijerat Pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait impor barang kena cukai tanpa izin.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang terjalin. Penindakan ini mempertegas peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus komitmen kami melindungi industri dalam negeri dan mencegah kerugian negara dari praktik penyelundupan,” tegasnya. (Andi) 


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar