Penetapan Tersangka Pejabat Bawaslu Pontianak, JPPR Kalbar: Harus Terang Benderang dan Adil

4 Maret 2026 15:42 WIB
Ilustrasi Bawaslu Kota Pontianak/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat menilai dan menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap pejabat Bawaslu Kota Pontianak pada Senin (2/3/2026) lalu.

Namun demikian, JPPR berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara tersebut dari satu aspek pendekatan regulasi semata, melainkan secara utuh berdasarkan keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Koordinator Wilayah JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto menegaskan penting bagi Kejaksaan memastikan penetapan tersangka hingga terdakwa benar-benar terang benderang secara hukum, terutama terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Harus dipastikan apakah benar terdapat unsur melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Artinya, perlu dikaji apakah memang tidak ada dasar hukum yang mengatur penggunaan keuangan negara di tengah proses tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pontianak, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur mens rea atau niat jahat dari tersangka dalam dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Jika ada payung hukum yang menguatkan dasar penggunaan dana hibah, maka itu juga harus menjadi pertimbangan penting,” tambahnya.

Rubi menjelaskan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 30, disebutkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jika terdapat penugasan kelembagaan hingga tahap pelantikan kepala daerah, maka secara kelembagaan hal tersebut dimungkinkan. Apalagi saat ini Bawaslu kabupaten/kota telah menjadi lembaga permanen dan tidak lagi bersifat ad hoc.

“Sepanjang masih dalam tahapan Pilkada dan ada peraturan teknis seperti juknis atau surat edaran yang mengatur pengawasan sampai tahap pelantikan, maka ruang penggunaan dana hibah masih bisa dimungkinkan, kecuali dalam NPHD terdapat klausul yang membatasi secara rigid penggunaan anggaran pada tahapan tertentu,” jelasnya.

JPPR juga menilai perlu adanya penjelasan dari Bawaslu RI sebagai pembuat regulasi teknis, untuk meluruskan apakah tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pontianak memiliki dasar aturan turunan yang sah atau tidak.

“Bisa jadi sudut pandang sebagian pihak menilai keliru karena tidak tertuang secara eksplisit dalam UU Pilkada, tetapi dijabarkan dalam regulasi teknis oleh Bawaslu RI. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Rubi. (Andi)
[15.09, 4/3/2026] Nia Ip: 


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar