BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Optimalkan UCJ

10 Maret 2026 12:02 WIB
Rapat Koordinasi Optimalisasi Peningkatan Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Kalimantan Barat, Jumat (6/3/2026). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Barat masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, realisasinya baru mencapai 27,36 persen.

Kondisi itu mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Kalbar memperkuat sinergi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peningkatan UCJ yang digelar bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Kalimantan Barat.

Kegiatan berlangsung di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (6/3/2026). Rapat dihadiri jajaran pemerintah daerah dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalbar.

Pertemuan itu mengangkat tema: Peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Peningkatan UCJ di Kalimantan Barat.

Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah strategis. Salah satunya pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalbar.

Tim ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, mengatakan kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memperluas perlindungan pekerja.

“Sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat strategis agar semakin banyak pekerja terlindungi. Dukungan kebijakan dan penganggaran menjadi kunci,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan cakupan UCJ di Kalimantan Barat dapat meningkat hingga 45,58 persen pada 2026.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan peran BPKAD sangat penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dibutuhkan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja non-ASN, tenaga kontrak, dan pekerja rentan.

“Melalui koordinasi ini kami berharap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja semakin luas,” kata Suhuri.

Dalam rapat itu juga disepakati beberapa langkah konkret. Di antaranya memastikan perlindungan tenaga kerja non-ASN, tenaga kontrak, dan pekerja rentan masuk dalam penganggaran APBD.

Selain itu, seluruh pekerja pada proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan perusahaan pihak ketiga atau vendor yang bekerja sama dengan pemerintah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan berharap percepatan capaian UCJ di Kalimantan Barat dapat terwujud. Semakin banyak pekerja pun mendapat perlindungan jaminan sosial.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar