Pemkot Pontianak Gencarkan Sosialisasi Perda KTR 2025, Denda Pelanggar Naik Tajam

6 Mei 2026 15:13 WIB
Petugas menempelkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

PONTIANAK, insidepontianak.com — Pemerintah Kota Pontianak menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dilakukan di berbagai titik strategis kota pada Rabu (6/5/2026), menyasar langsung masyarakat dan pengelola kawasan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan baru yang resmi diberlakukan sejak Agustus 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara langsung oleh tim Satgas KTR agar masyarakat memahami penerapan aturan di lapangan.

“Kami turun langsung ke berbagai lokasi untuk memastikan masyarakat paham. Fokusnya ada pada tujuh kawasan utama, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman bermain anak, ruang publik, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam perda terbaru ini adalah peningkatan sanksi bagi pelanggar. Jika sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, kini melonjak menjadi Rp250 ribu.

“Ini bentuk penegasan agar masyarakat lebih disiplin dan menghargai hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih,” tambah Saptiko.

Tak hanya soal sanksi, aturan baru juga mengatur secara ketat penyediaan area khusus merokok. Lokasinya wajib terpisah dari gedung utama dan memenuhi kriteria tertentu agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menekankan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan aturan tersebut.

“Ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi denda maupun pengaturan tempat merokok. Ini yang kami tekankan dalam sosialisasi,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas utama dalam tahap awal. Ke depan, Satpol PP juga akan mulai melakukan razia sebagai bentuk penegakan hukum.

“Kami targetkan dalam satu tahun tingkat pemahaman masyarakat sudah optimal. Tahun ini penindakan akan mulai dilakukan secara bertahap,” ungkap Welly.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar